Selasa, 23 September 2025

6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Cek Jadwal dan Syaratnya

6 provinsi gelar pemutihan pajak kendaraan 2023. Cek jadwal dan syaratnya. Pemutihan pajak kendaraan ini menghapus denda pajak yang terlewat.

Samsat Sanggau/Bapenda Jawa Tengah
Pemutihan pajak kendaraan 2023. Berikut ini 6 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan 2023. Cek jadwal dan syaratnya. 

Pemutihan di Jawa Timur berlaku pada 14 April-14 Juni 2023.

Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan ini, warga Jawa Timur hanya perlu membayar pajak pokok kendaraan bermotor tanpa harus membayar denda dan sanksi keterlambatan.

Tiga pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur adalah:

- Bebas Bea Balik Nama untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II);

- Bebas Sanksi Administratif atau keterlambatan PKB dan BBNKB;

- Bebas PKB Progresif.

Ilustrasi motor listrik - Penggunaan kendaraan listrik tengah menjadi  tren yang terjadi di masyarakat Indonesia sehingga industri otomotif berlomba untuk memproduksi mobil atau motor listrik untuk memenuhi kebutuhan pasar.
Ilustrasi motor listrik (IST)

3. Kalimantan Barat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengadakan pemutihan pajak kendaraan tahun 2023.

Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku pada 1 Februari-31 Juli 2023, seperti dikutip dari Instagram Samsat Sanggau.

Beberapa program pemutihan pajak kendaraan Provinsi Kalimantan Barat yaitu:

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor;

2. Bebas Denda BBNKB II;

3. Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua;

4. Diskon 25 persen pokok pajak kendaraan bernotor bagi wajib pajak yang menunggak pajak 4 tahun;

5. Diskon 40 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak pajak 5 tahun atau lebih.

Baca juga: Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2023 dan Syaratnya

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan