Senin, 22 September 2025

6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Cek Jadwal dan Syaratnya

6 provinsi gelar pemutihan pajak kendaraan 2023. Cek jadwal dan syaratnya. Pemutihan pajak kendaraan ini menghapus denda pajak yang terlewat.

Samsat Sanggau/Bapenda Jawa Tengah
Pemutihan pajak kendaraan 2023. Berikut ini 6 provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan 2023. Cek jadwal dan syaratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut enam provinsi yang membuka program pemutihan pajak kendaraan tahun 2023.

Enam provinsi itu adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatra Selatan, Riau, dan Lampung.

Setiap provinsi memberlakukan pemutihan pajak kendaraan dengan peraturan yang berbeda.

Bagi Anda memiliki kendaraan dengan nopol dari enam daerah tersebut dapat mengikuti pemutihan pajak kendaraan di Samsat daerah.

Simak jadwalnya di bawah ini.

Baca juga: Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Jawa Tengah, Dapat Melalui Aplikasi SAKPOLE

1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Ada tiga keringanan dalam program pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah, yaitu:

- Bebas BBNKB II: bea balik nama mobil dan motor kepemilikan kedua dan seterusnya, dalam dan luar provinsi (26 April-22 Desember 2023)

- Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023.

- Bebas sanksi administrasi/denda pajak kendaraan: 26 April-21 Juni 2023.

Ilustrasi Motor dengan Standar di Sebelah Kiri
Ilustrasi Motor dengan Standar di Sebelah Kiri (Northmanclassics.com)

Baca juga: Jadwal dan Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Jawa Tengah

2. Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan 2023.

Program pemutihan ini khusus untuk warga Jawa Timur, seperti dikutip dari Instagram Gubernur Jawa Timur, Khofifah IP.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan