Jumat, 29 Agustus 2025

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

KPK Nyatakan Penyidikan Kasus Rafael Alun Mengarah ke Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

KPK menyatakan, penyidikan kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mengarah ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Wahyu Aji
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan, penyidikan kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mengarah ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ayah Mario Dandy Satriyo itu sebelumnya telah dijerat KPK atas kasus penerimaan gratifikasi.

"Terus kami pendalaman saat ini terhadap saksi-saksi yang kami panggil adalah mengarah kepada tindak pidana pencucian uang," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).

Ali belum menerangkan lebih detail soal indikasi TPPU dalam penyidikan kasus Rafael Alun.

Dia hanya memastikan, segala perkembangan dalam kasus ini akan diungkapkan ke publik ketika telah ditemukan dasar yang cukup.

Namun demikian, Ali mengakui salah satu unsur TPPU adalah menyembunyikan, menyamarkan, membelanjakan hasil kejahatan.

Dia memastikan pula, penyidikan kasus Rafael Alun tidak berhenti pada dugaan penerimaan gratifikasi.

"Kami pastikan KPK tidak berhenti sampai di situ. Kami pasti akan nanti lari pada proses berikutnya yaitu TPPU. Namun demikian pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman ketika sudah fix alat bukti yang kami temukan, proses-proses administrasi dari penyidikan," kata Ali.

Sebelumnya, KPK mendalami dugaan Rafael Alun menyamarkan transaksi jual beli rumah.

Dugaan itu didalami lewat pemeriksaan saksi atas nama Hirawati selaku pihak swasta, Selasa (2/5/2023).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo) dengan memanipulasi beberapa item transaksinya," kata Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).

KPK sebetulnya mengagendakan jadwal pemeriksaan saksi lainnya dari pihak swasta atas nama Jennawati serta Thio Ida.

Hanya saja, keduanya tidak memenuhi agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan KPK.

Baca juga: KPK Periksa 3 Saksi Usut Gratifikasi Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo

"Kedua saksi tidak hadir dan KPK ingatkan agar kooperatif hadir pada penjadwalan berikutnya," jelas Ali.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan