Sabtu, 9 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Setelah Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Ditolak, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menetapkan Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dan Kadis PUPR sebagai tersangka baru dalam kasus yang menjerat Lukas Enembe.

Penulis: Rifqah
Tribunnews/Jeprima
Gubernur Papua Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023) - KPK menetapkan Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dan Kadis PUPR sebagai tersangka baru dalam kasus yang menjerat Lukas Enembe. 

Hakim juga memerintahkan KPK meneruskan pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.

Baca juga: Hakim Praperadilan Diminta Bebaskan Lukas Enembe, Faktor Kesehatan Jadi Pertimbangan Utama

Untuk selanjutnya, lembaga antirasuah akan segera membawa perkara Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor untuk dibuktikan lebih lanjut.

Sebagai informasi, sebelumnya, Lukas Enembe mengunggat KPK karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi.

Lukas meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili gugatannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.

Demikian isi dalam petitum gugatan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang diajukan Lukas Enembe.

Lukas juga meminta kepada hakim untuk menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan