Minggu, 31 Mei 2026

RUU Perampasan Aset

Jika Pemerintah Serius Berantas Korupsi, Pakar: Harusnya RUU Perampasan Aset Segera Didorong 

Menurut Yenti, jika memang pemerintah serius dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi maka harusnya RUU tersebut perlu untuk disahkan.

Tayang:
istimewa
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai memimpin rapat koordinasi terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat (14/4/2023). Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih menyoroti soal proses Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk segera dibahas dan disahkan di DPR. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih menyoroti soal proses Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk segera dibahas dan disahkan di DPR.

Menurut Yenti, jika memang pemerintah serius dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi maka harusnya RUU tersebut perlu untuk disahkan.

"Perampasan aset itu kalau kita memang serius mau memberantas korupsi," kata Yenti Garnasih saat ditemui usai sosialisasi UU KUHP di Universitas Pattimura, Ambon, Maluku, Kamis (4/5/2023).

Baca juga: Firli Bahuri Minta Jajarannya Jauhi Kegaduhan Internal agar Pemberantasan Korupsi Maksimal

Terlebih kata dia, pembahasan RUU tersebut sudah mulai dilakukan sejak beberapa tahun nelakangan.

Tak cukup di situ, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan pemerintah juga beberapa kali mengadakan pembahasan soal RUU Perampasan Aset.

Hanya saja, hingga kini RUU yang dinilai bisa membuat korptor jera itu tidak juga disahkan.

Baca juga: KPK Sita Aset AKBP Bambang Kayun Senilai Rp 12,7 Miliar

"Saya sendiri ikut pembahasan 2006-2008 jadi masih ada kok orang-orangnya yang bisa bicara bahwa dulu itu kalau mau itu tinggal cepet kok, sudah bukan suatu hal yang baru," kata dia.

Bahkan Yenti, menyebut bahwa sejatinya, sejak 2006 RUU itu dibahas, harusnya bisa bisa lebih cepat disahkan.

"Karena tahun 2006 itu sudah mulai ada embrio pemikiran ke sana," tutur dia.

Tak cukup di situ, penyandang gelar Doktor Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang pertama di Indonesia itu juga menyeret soal merosotnya indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia.

Menurut dia, salah satu faktornya yakni karena tidak adanya peraturan yang mengatur soal perampasan aset yang menjadi salah satu upaya untuk membuat koruptor jera.

"Sekarang malah merosot ke 38 (indeks persepsi korupsinya) antara lainnya tidak ada perampasan aset sehingga tidak ada penjeraan," ucap Yenti.

Dengan begitu, Yenti mendesak agar pemerintah bisa segera menyerahkan RUU tersebut kepada DPR untuk segera dibahas.

Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Wamenkumham Sebut akan Diserahkan ke DPR 16 Mei

Sebab dirinya mempertanyakan, sejatinya, pihak mana yang membuat proses pengesahan RUU Perampasan Aset terlalu berlarut disahkan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved