Polisi Terlibat Narkoba
Pekan Depan, Irjen Teddy Minahasa Dkk Divonis Kasus Narkoba
Perkara narkoba yang menyeret eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa bakal memasuki babak akhir.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Johnson Simanjuntak
Sang jenderal bintang dua memperoleh tuntutan paling berat, yakni hukuman mati.
Baca juga: Jelang Vonis Teddy Minahasa, Barang Bukti Sabu 5 Kilogram Masih Jadi Sorotan
Kemudian AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun, Linda Pujiastuti 18 tahun, Kompol Kasranto serta Syamsul Maarif 17 tahun, Aiptu Janto 15 tahun, dan Muhamad Nasir 11 tahun.
Selain itu, para terdakwa terkecuali Teddy Minahasa juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dakwaan primair.
narkoba
Kapolda Sumatra Barat
Teddy Minahasa
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Dody Prawiranegara
Linda Pujiastuti
Kasranto
hukuman mati
Polisi Terlibat Narkoba
Tetap Dihukum Seumur Hidup, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Peredaran Narkoba |
---|
Mahkamah Agung Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup |
---|
MA Tentukan Hukuman Teddy Minahasa Siang Ini |
---|
Mabes Polri Telah Serahkan Berkas PTDH Teddy Minahasa ke Setmil Presiden |
---|
Kasasi Teddy Minahasa Siap Disidangkan, MA Turunkan 3 Hakim Agung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.