Jumat, 8 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Pekan Depan, Irjen Teddy Minahasa Dkk Divonis Kasus Narkoba

Perkara narkoba yang menyeret eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa bakal memasuki babak akhir.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
Kolase Tribunnews
Pekan Depan, Irjen Teddy Minahasa Dkk Divonis Kasus Narkoba 

Sang jenderal bintang dua memperoleh tuntutan paling berat, yakni hukuman mati.

Baca juga: Jelang Vonis Teddy Minahasa, Barang Bukti Sabu 5 Kilogram Masih Jadi Sorotan

Kemudian AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun, Linda Pujiastuti 18 tahun, Kompol Kasranto serta Syamsul Maarif 17 tahun, Aiptu Janto 15 tahun, dan Muhamad Nasir 11 tahun.

Selain itu, para terdakwa terkecuali Teddy Minahasa juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dakwaan primair.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan