Polisi Terlibat Narkoba
Pekan Depan, Irjen Teddy Minahasa Dkk Divonis Kasus Narkoba
Perkara narkoba yang menyeret eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa bakal memasuki babak akhir.
Sang jenderal bintang dua memperoleh tuntutan paling berat, yakni hukuman mati.
Baca juga: Jelang Vonis Teddy Minahasa, Barang Bukti Sabu 5 Kilogram Masih Jadi Sorotan
Kemudian AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman penjara 20 tahun, Linda Pujiastuti 18 tahun, Kompol Kasranto serta Syamsul Maarif 17 tahun, Aiptu Janto 15 tahun, dan Muhamad Nasir 11 tahun.
Selain itu, para terdakwa terkecuali Teddy Minahasa juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Mereka dianggap terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dakwaan primair.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/teddy-minahasa-mami-linda-dan-akbp-dody-prawiranegara-2.jpg)