Jumat, 8 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Pekan Depan, Irjen Teddy Minahasa Dkk Divonis Kasus Narkoba

Perkara narkoba yang menyeret eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa bakal memasuki babak akhir.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
Kolase Tribunnews
Pekan Depan, Irjen Teddy Minahasa Dkk Divonis Kasus Narkoba 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara narkoba yang menyeret eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa bakal memasuki babak akhir.

Pekan depan, jenderal bintang dua itu akan divonis terkait kasus ini.

Vonis akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

"Selasa, 09 Mei 2023. 09.00.00 s/d Selesai. Pembacaan Putusan. Ruang Sidang Mudjono," sebagaimana tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sementara mantan anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara akan divonis sehari setelahnya, yaitu Rabu (10/5/2023).

Berdasarkan laman SIPP, lima terdakwa lainnya juga akan divonis pada Rabu (10/5/2023).

Termasuk di antaranya Linda Pujiastuti alias Mami Linda yang pernah mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa.

Berikut merupakan jadwal lengkap babak akhir persidangan kasus narkoba ini:

1. Selasa (9/5/2023) pukul 09.00 WIB.
Sidang atas terdakwa Teddy Minahasa.
Agenda: Pembacaan putusan
Tempat: Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi

2. Rabu (10/5/2023) pukul 09.00 WIB.
Sidang atas terdakwa Dody Prawiranegara.
Agenda: Pembacaan putusan
Tempat: Ruang Sidang Mudjono Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi

3. Rabu (10/5/2023) pukul 11.15 WIB.
Sidang atas terdakwa Linda Pujiastuti dan Kasranto.
Agenda: Pembacaan putusan
Tempat: Ruang Sidang Ali Said Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Jon Sarman Saragih, Yuswardi, dan Esthar Oktavi

4. Rabu (10/5/2023) pukul 10.00 WIB.
Sidang atas terdakwa Syamsul Ma'arif alias Arif.
Agenda: Pembacaan putusan
Tempat: Ruang Sidang Soebekti Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Yulisar, Lindawaty, dan Dinahayati

5. Rabu (10/5/2023) pukul 10.00 WIB.
Sidang atas terdakwa Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
Agenda: Pembacaan putusan
Tempat: Ruang Sidang Soebekti Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Yulisar, Agustinus Asgari, dan Dinahayati

6. Rabu (10/5/2023) pukul 13.00 WIB.
Sidang atas terdakwa Muhamad Nasir alias Daeng.
Agenda: Pembacaan putusan
Tempat: Ruang Sidang Soebekti Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Majelis Hakim: Yulisar, Agustinus Asgari, dan Lindawaty

Dalam perkara ini, para terdakwa telah dituntut hukuman yang berbeda-beda.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan