Aksi Koboi Jalanan
Polisi Ungkap Penyesalan David Yulianto usai Todong Sopir Taksi, jadi Tersangka dan Ditahan
Pihak kepolisian mengungkapkan rasa penyesalan pelaku aksi 'koboi jalanan' di Tol Tomang, Jakarta Barat setelah jadi tersangka todong senjata.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Endra Kurniawan
Lantas, penyidik menyebarkan informasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri kendaraan yang digunakan dan keberadaan pelaku.
"Kita langsung olah TKP bersama penyidik Polda Metro Jaya," kata Syahduddi.
"Kemudian kita juga menyebarkan informasi ke masyarakat terkait ciri-ciri kendaraan yang digunakan pelaku dan juga keberadaan pelaku," lanjutnya.
Kemudian, kata Syahduddi, pihaknya mendapat informasi bahwa kendaraan pelaku berada di sebuah apartemen Tangerang Selatan.
Polisi kemudian langsung menuju lokasi tersebut.
"Dari informasi yang kita sebar, kita mendapatkan informasi bahwa ada kendaraan mirip digunakan pelaku di salah satu apartemen di Tangsel."
"Penyidik langsung menuju ke arah lokasi tersebut dan mencocokkan dengan tempat parkir yang memang ada rekaman CCTV-nya," kata Syahduddi.
Syahduddi mengatakan, saat ditemukan kecocokan dari informasi tersebut, penyidik langsung menanyakan nomor kamar dan akhirnya pelaku berhasil diringkus.
Baca juga: Polisi Buru Sosok E, Pemasok Senjata ke David Yulianto Pelaku Aksi Koboi Jalanan Tol Tomang
Terancam 20 Tahun Penjara

Polda Metro Jaya pun menetapkan David Yulianto sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, David terancam hukuman 20 tahun penjara.
Dalam kasus ini, David dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Dengan ancaman hukuman pada pasal 352 KUHP, (ancaman hukuman) jelas 3 bulan penjara, 335 (ancaman hukuman) 1 tahun penjara, pada Undang-Undang Darurat 12 tahun 1951 tertulis selama-lamanya 20 tahun penjara," kata Kunci Jawaban Informatika Kelas 7 Halaman 213 214 Kurikulum Merdeka: Soal Uji Kompetensidikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (6/5/2023).
Saat ini, telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Sosok Pelaku Aksi Koboi Jalanan
Terkait sosok tersangka, dikatakan Trunoyudo, ia adalah karyawan yang beralamat di Depok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.