Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Ekspresi Teddy Minahasa Lolos Hukuman Mati Kasus Narkoba, Pamerkan Wajah Sumringah

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa pamerkan wajah sumringah usai divonis pidana seumur hidup, Selasa (9/5/2023). 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa bersama kuasa hukumnya usai menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Irjen Teddy Minahasa pamerkan wajah sumringah usai divonis pidana seumur hidup, Selasa (9/5/2023).  Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba, Selasa (9/5/2023). 

Teddy Minahasa lolos dari tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada saudara Teddy Minahasa," kata Majelis Hakim dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (9/5/2023).

Teddy Minahasa terbukti secara sah dan bersalah terlibat dalam kasus narkoba yakni menukar sabu dengan tawas.

Teddy terlihat menghampiri pengacaranya usai hakim mengetuk palu.

Ia kemudian terlihat berbicara untuk berdiskusi dengan tim pengacaranya.

Baca juga: Hotman Paris Bersyukur Teddy Minahasa Tidak Divonis Hukuman Mati

Teddy tampak begitu santai saat berbincang dengan para pengacarannya. 

Tak ada raut muka tegang yang ditunjukan Teddy Minahasa, hanya senyum lebar yang ia perlihatkan ke awak media maupun pengunjung sidang. 

Setelah itu, Teddy menyalami para pengacaranya dengan wajah yang sumringah. 

Saat akan meninggalkan ruang sidang, Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada pengunjung sidang. 

Ekspresi sumringah juga terlihat di wajah Teddy Minahasa sesaat sebelum dirinya menjalani sidang vonis. 

Teddy Minahasa mendapatkan teriakan semangat dari beberapa pengunjung.

Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa pamerkan senyum lebar usai divonis pidana seumur hidup, Selasa (9/5/2023). 
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa pamerkan senyum lebar usai divonis pidana seumur hidup, Selasa (9/5/2023).  (Kompas TV)

"Pak Teddy semangat," teriak pengunjung sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Merespons teriakan tersebut, Teddy kemudian melempar senyum saat duduk disamping kuasa hukumnya. 

Selanjutnya, Teddy juga terlihat mengangkat dan kemudian mengepalkan tangan untuk merespons dukungan dari para penonton sidang.

Hal Meringankan

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyebutkan hal-hal yang meringankan hukuman terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.

Hal meringankan pertama, terdakwa Teddy Minahasa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Kedua, kata Jon, terdakwa Teddy Minahasa telah mengabdi ke institusi Polri selama 30 tahun.

"Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa telah mengabdi ke institusi Polri 30 tahun," kata Hakim di persidangan. 

Terakhir, kata Jon, banyak penghargaan dari negara yang pernah diterima oleh terdakwa Teddy Minahasa.

"Terdakwa banyak mendapat penghargaan dari negara," ujar Hakim. 

Dalam hal ini Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Ajukan Banding

Hotman Paris Hutapea, selaku Kuasa Hukum eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa menegaskan akan mengambil langkah banding terkait vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap kliennya.
Hotman Paris Hutapea, selaku Kuasa Hukum eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa menegaskan akan mengambil langkah banding terkait vonis yang diberikan Majelis Hakim terhadap kliennya. (Ibriza)

Meski divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa, pihak Teddy Minahasa tetap akan mengajukan banding. 

Pernyataan sikap langkah banding itu ditegaskan oleh kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea. 

"Enggak usah diperintah. Banding," tegasnya kepada para awak media. 

Hotman kemudian menegaskan langkah banding itu kepada kliennya, Teddy Minahasa.

"Banding kan ya?" tanya Hotman kepada Teddy.

Merespons hal tersebut, Teddy yang mengenakan masker biru tua tampak langsung menganggukkan kepalanya, sebagai tanda menyetujui langkah yang diambil sang Kuasa Hukum.

Teddy bahkan sempat mengangkat dan mengepalkan tangan kanannya, yang diduga dapat diartikan sebagai perjuangannya belum berakhir.

Hotman menjelaskan, langkah banding diambil, dikarenakan pihaknya merasa putusan Majelis Hakim yang hanya meng-copy paste atau menyalin dakwaan JPU. 

"Karena putusan hakim meng-copy paste Surat Dakwaan Jaksa," ucapnya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ibriza Fasti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan