Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Hal Meringankan pada Vonis Teddy Minahasa hingga Membuatnya Lolos dari Hukuman Mati

Teddy Minahasa dituntut hukuman penjara seumur hidup pada sidang vonis di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Terdapat hal yang meringankan.

Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra divonis hukuman penjara seumur hidup. Sebelumnya telah dituntut hukuman mati oleh JPU. Terdapat hal yang meringankan hukuman Teddy. 

"Hasil penjualan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram yaitu narkotika jenis sabu yang beratnya lebih kurang 1.700 gram, terdakwa menerima keuntungan sejumlah 27.300 dolar Singapura atau sebesar Rp 300 juta," ungkap Hakim.

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (9/5/2023).

Hasil keuntungan itu diberikan oleh Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara di kediaman Teddy Minahasa.

Uang tersebut pun diketahui dimasukkan ke dalam sebuah paper bag.

"Diserahkan oleh saksi Dody Prawiranegara kepada terdakwa di rumah terdakwa yang dimasukkan ke dalam paper bag kecil yang di dalamnya berisi sejumlah 27.300 Dolar Singapura," terang Hakim.

Akibat perbuatan itu, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Teddy mesti mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

"Selama pemeriksaan terdakwa, Majelis Hakim tidak melihat adanya hal yang dapat menghapuskan kesalahan sehingga terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah didakwakan," ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.

(Tribunnews.com/Ifan/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan