Polisi Terlibat Narkoba
Hal Meringankan pada Vonis Teddy Minahasa hingga Membuatnya Lolos dari Hukuman Mati
Teddy Minahasa dituntut hukuman penjara seumur hidup pada sidang vonis di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Terdapat hal yang meringankan.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Sri Juliati
"Hasil penjualan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram yaitu narkotika jenis sabu yang beratnya lebih kurang 1.700 gram, terdakwa menerima keuntungan sejumlah 27.300 dolar Singapura atau sebesar Rp 300 juta," ungkap Hakim.

Hasil keuntungan itu diberikan oleh Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara di kediaman Teddy Minahasa.
Uang tersebut pun diketahui dimasukkan ke dalam sebuah paper bag.
"Diserahkan oleh saksi Dody Prawiranegara kepada terdakwa di rumah terdakwa yang dimasukkan ke dalam paper bag kecil yang di dalamnya berisi sejumlah 27.300 Dolar Singapura," terang Hakim.
Akibat perbuatan itu, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Teddy mesti mempertanggung jawabkan perbuatannya terkait kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.
"Selama pemeriksaan terdakwa, Majelis Hakim tidak melihat adanya hal yang dapat menghapuskan kesalahan sehingga terdakwa dipandang sebagai orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah didakwakan," ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.
(Tribunnews.com/Ifan/Ashri Fadilla)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.