Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Daftar Vonis Teddy Minahasa cs dalam Kasus Peredaran Narkoba

Inilah daftar vonis sejumlah terdakwa yang terlibat dalam kasus narkoba Teddy Minahasa, termasuk Dody Prawiranegara, Kasranto, hingga Mami Linda.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews
Kolase foto Irjen Teddy Minahasa, Mami Linda dan AKBP Dody Prawiranegara. Inilah daftar vonis sejumlah terdakwa yang terlibat dalam kasus narkoba Teddy Minahasa, termasuk Dody Prawiranegara, Kasranto, hingga Mami Linda. 

Sementara itu, bekas Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara dalam kasus serupa.

Dody Prawiranegara juga diminta membayar denda Rp 2 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

Ia terbukti secara sah dan bersalah ikut melakukan tindak pidana peredaran narkotika.

"Menyatakan Dody Prawiranegara telah secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dan melawan hukum ikut melakukan perdagangan narkoba," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Dody Prawiranegara dihukum dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Majelis Hakim juga menolak permohonan Dody Prawiranegara menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus peredaran narkoba.

Alasannya, penasihat hukum dari terdakwa Dody Prawiranegara tidak melampirkan Surat Rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Hal yang Memberatkan dan Meringankan AKBP Dody Prawiranegara, Vonis 17 Tahun Penjara Kasus Narkotika

3. Linda Pujiastuti

Terdakwa kasus peredaran narkotika, Linda Pujiastuti, Rabu (1/3/2023).
Terdakwa kasus peredaran narkotika, Linda Pujiastuti, Rabu (1/3/2023). (Istimewa)

Sama seperti Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Mami Linda juga divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Linda Pujiastuti sebesar Rp 2 miliar.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara 6 bulan," kata Hakim Jon Sarman.

Selain itu, Linda alias Anita Cepu juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 5.000.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Linda bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Vonis yang dijatuhkan pada wanita yang mengaku istri siri Teddy Minahasa ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu 18 tahun penjara.

Baca juga: Divonis 17 Tahun Penjara, Mami Linda Punya Peran Cari Pembeli dan Tentukan Harga Jual Sabu

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan