Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Daftar Vonis Teddy Minahasa cs dalam Kasus Peredaran Narkoba

Inilah daftar vonis sejumlah terdakwa yang terlibat dalam kasus narkoba Teddy Minahasa, termasuk Dody Prawiranegara, Kasranto, hingga Mami Linda.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews
Kolase foto Irjen Teddy Minahasa, Mami Linda dan AKBP Dody Prawiranegara. Inilah daftar vonis sejumlah terdakwa yang terlibat dalam kasus narkoba Teddy Minahasa, termasuk Dody Prawiranegara, Kasranto, hingga Mami Linda. 

4. Kasranto

Kompol Kasranto pada persidangan Rabu (22/2/2023).
Kompol Kasranto pada persidangan Rabu (22/2/2023). (Ist)

Vonis pidana penjara selama 17 tahun juga dijatuhkan pada mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto.

Polisi berpangkat Kompol ini dinyatakan bersalah dalam menjual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih.

Kasranto juga diminta membayar denda Rp 2 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Kasranto juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 5.000.

Vonis yang dijatuhkan Kasranto pada diketahui sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu 17 tahun penjara.

Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba

5. Syamsul Ma'arif

Kompol Kasranto dan Syamsul Maarif hadir sebagai saksi mahkota atas terdawka Irjen Pol Teddy Minahasa di persidangan Kamis (23/2/2023).
Kompol Kasranto dan Syamsul Maarif hadir sebagai saksi mahkota atas terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa di persidangan Kamis (23/2/2023). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis pada terdakwa lain yaitu Syamsul Ma'arif.

Syamsul Ma'arif merupakan orang kepercayaan Dody Prawiranegara dan terlibat dalam perkara peredaran sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa.

Ia divonis 15 tahun penjara dalam sidang yang digelar pada Rabu (10/5/2023).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 15 tahun penjara," ujar Hakim Ketua dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Syamsul Ma'arif sebesar Rp 2 miliar.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara 3 bulan," ucap Hakim.

Syamsul Ma'arif juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 5.000.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan