Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman

Berikut hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Doddy AKBP Dody Prawiranegara terkait kasus peredaran narkoba.

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
AKBP Dody Prawiranegara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). Dovonis 17 tahun penjara. Berikut hal hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Dody. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (10/5/2023).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu 20 tahun penjara.

Baca juga: BREAKING NEWS: AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara

Untuk hal yang memberatkan hukuman, Majelis Hakim mengatakan perbuatan Dody dianggap telah bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas narkotika.

Perbuatan Dody, kata Majelis Hakim, telah meresahkan masyarakat.

"Terdakwa merupakan anggota Kepolisian RI dengan jabatan kepala Polisi Resor Bukittinggi, harusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika, namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat," ujar Hakim Ketua, Dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (10/5/2023).

Mantan Kapolres Bukittinggi itu juga disebut telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya Kepolisian RI.

Sementara untuk hal yang meringankan hukuman, Dody telah mengakui dan menyesali atas perbuatan yang dilakukannya.

Dody Prawiranegara pun tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan dari kasus peredaran narkotika dan dirinya belum pernah dihukum.

Diketahui sebelumnya, Teddy Minahasa meminta Dody untuk mengambil sabu tersebut kemudian mengganti dengan tawas.

Dody pun sempat menolak, namun ia akhirnya memenuhi permintaan Teddy.

Ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Dody Prawiranegara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan