Selasa, 19 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Hakim Tingkat Banding Sebut Hendra Kurniawan Tak Terpedaya Rekayasa Sambo, Tapi Berperan 

Nelson mengatakan majelis hakim menilai Hendra malah berperan dalam rekayasa kematian Brigadir J.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Tingkat Banding Sebut Hendra Kurniawan Tak Terpedaya Rekayasa Sambo, Tapi Berperan 

Sementara Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta.

Adapun hal yang memberatkan vonis, terdakwa dinilai berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

"Terdakwa tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri," kata hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan