Polisi Terlibat Narkoba
Soal Banding Vonis Hakim, Aiptu Janto dan Daeng Masih Pikir-pikir
Aiptu Janto Parluhutan mengatakan, masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Johnson Simanjuntak
Majelis Hakim menilai, Janto terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Janto dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara.
Sedangkan Daeng, majelis hakim menilai Daeng terbukti secara sah dan meyakikan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Polisi Terlibat Narkoba
Tetap Dihukum Seumur Hidup, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Peredaran Narkoba |
---|
Mahkamah Agung Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup |
---|
MA Tentukan Hukuman Teddy Minahasa Siang Ini |
---|
Mabes Polri Telah Serahkan Berkas PTDH Teddy Minahasa ke Setmil Presiden |
---|
Kasasi Teddy Minahasa Siap Disidangkan, MA Turunkan 3 Hakim Agung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.