Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Soal Banding Vonis Hakim, Aiptu Janto dan Daeng Masih Pikir-pikir

Aiptu Janto Parluhutan mengatakan, masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Editor: Johnson Simanjuntak
Ibriza
Aiptu Janto Parluhutan mengatakan, masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. 

Majelis Hakim menilai, Janto terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Janto dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara.

Sedangkan Daeng, majelis hakim menilai Daeng terbukti secara sah dan meyakikan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan