Selasa, 19 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

IPW Bandingkan Vonis Teddy Minahasa dengan Ferdy Sambo: Cerminan Peradilan Indonesia yang Tidak Adil

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut putusan terhadap Irjen Teddy merupakan cerminan peradilan di Indonesia yang tak adil.

Kolase Tribunnews
Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti vonis Irjen Teddy Minahasa yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti vonis Irjen Teddy Minahasa yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Di mana, dalam vonisnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan putusan yang lebih rendah dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman seumur hidup bukan hukuman mati.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut putusan terhadap Irjen Teddy merupakan cerminan peradilan di Indonesia yang tak adil.

"Hukuman terhadap Irjen Teddy Minahasa juga menampilkan fenomena bahwa peradilan Indonesia perlu dipertanyakan dalam hal menjatuhkan putusan pidana karena putusannya mencerminkan tidak terdapatnya parameter yang sama dan adil dalam menjatuhkan putusan," kata Sugeng ketika dihubungi, Rabu (10/5/2023).

Sugeng mengungkit kasus pembunuhan berencana yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang mendapatkan hukuman maksimal atas kesalahannya yang menyita perhatian publik.

"Bila dibandingkan dengan putusan atas Ferdy Sambo khususnya dalam hal pertimbangan hal-hal yang memberatkan atau meringankan. Tekanan publik yang masif telah menjadi instrumen yang sangat menentukan kebijakan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi," jelasnya.

Baca juga: Hakim Tingkat Banding Sebut Hendra Kurniawan Tak Terpedaya Rekayasa Sambo, Tapi Berperan 

Di sisi lain, Sugeng menilai kasus perwira tinggi (pati) Polri yang bermasalah bisa menjadi pecutan untuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi.

Dia meminta Kapolri untuk membenahi internal khususnya untuk selektif dalam promosi jabatan dan karir di Korps Bhayangkara.

"Putusan atas Irjen Teddy Minahasa semestinya menjadi acuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat lugas dan tegas menindak oknum Polri yang berpangkat Pati sekalipun bila diduga melanggar hukum dan menyalah gunakan kewenangan," ungkapnya.

Untuk informasi, Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan