Beragam Masalah Perlintasan Ilegal di Perbatasan RI-Timor Leste
Sejumlah titik perbatasan RI-TImor Leste digunakan masyarakat melintas antar dua negara secara ilegal tanpa membawa kelengkapan dokumen perlintasan.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia melakukan survei pemetaan Jalur Tak Resmi (JTR) di sekitar Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, yang jadi batas negara RI - Timor Leste.
Berdasar hasil survei, didapati sejumlah titik yang disinyalir digunakan masyarakat melintas antar dua negara secara ilegal tanpa membawa kelengkapan dokumen perlintasan.
"Seluruh jalur perlintasan tak resmi kita lakukan inventarisasi, kita survei agar ke depan harapan kita jalur perlintasan tak resmi bisa kita kelola dengan baik," kata Deputi I BNPP, Nurdin dalam keterangannya, Senin (18/8/2025).
BNPP juga akan mempertebal personel PLBN agar dapat menjangkau penanganan jalur - jalur tak resmi di perbatasan.
"Kita akan mempertebal personel agar nanti Pos Lintas Batas bisa mengcover penanganan jalur tak resmi," tegas Nurdin.
Pemetaan ini juga dilatarbelakangi persoalan nihilnya batas tegas antar negara seperti pagar. Ini karena bentangan perbatasan RI dan Timor Leste hanya di tengahi oleh aliran sungai.
Namun sungai ini acapkali mengering ketika kemarau sehingga batas wilayah tersebut menjadi samar. Hal ini menjadi problem tersendiri bagi keamanan kedua negara.
Warga sekitar beralasan bahwa hubungan kekerabatan antar masyarakat dua negara yang jauh ada sebelum Timor Leste terbentuk, menjadi alasan yang melumrahkan penggunaan jalur tak resmi.
Ditambah, jauhnya pengurusan paspor, serta penghentian pemberian dokumen lintas batas dari otoritas Timor Leste bagi warganya untuk melintas ke wilayah Indonesia.
Asisten Deputi Lintas Batas Negara (Tasbara) BNPP, Budi Setyono menjelaskan bahwa pemerintah Timor Leste sampai saat ini masih menghentikan penerbitan dokumen PLB tradisional sejak pandemi Covid-19 tahun 2020 silam.
Baca juga: Ambalat Kembali Jadi Sorotan: Perebutan Nama dan Kedaulatan di Perbatasan
Menyikapi ini BNPP sedang mengupayakan jalur diplomatik melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, agar otoritas Timor Leste dapat mengaktifkan kembali penerbitan dokumen perlintasan tersebut.
"Saat ini kita sedang mengupayakan upaya diplomatik melalui Kementerian Luar Negeri, agar pemerintah Timor Leste bisa mengaktifkan kembali penggunaan dokumen PLB ke depannya," kata Budi.
Baca juga: Peliknya Perundingan Perbatasan RI - Malaysia di Laut Sulawesi, 20 Tahun Dibahas Tak Kunjung Sepakat
Budi menyebut masalah belum kembali diaktifkannya penerbitan dokumen ini menciptakan masalah bagi urusan kegiatan adat bagi keluarga WNI ketika hendak pulang ke wilayah tanah air. Sehingga mereka memilih melintas ilegal lewat jalur seperti sungai atau hutan.
Pembuatan paspor yang jauh di Atambua dan mahalnya biaya percepatan, juga menjadi alasan masyarakat lebih memilih melewati perlintasan ilegal.
"Bagi keluarga kami yang ada di sebelah, terpaksa untuk datang ilegal karena kalau kematian itu wajib datang, kalau tak ada paspor atau surat izin di sana, kita lewat hutan sungai untuk datang," jelas dia.
BNPP Prioritaskan Konektivitas Jalan Malinau - PLBN Long Nawang di 2025-2029 |
![]() |
---|
Tinjau Kawasan Simantipal Kaltara, Tim BNPP Arungi Jeram Menembus Belukar Gunung Kanji |
![]() |
---|
Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Jajaran BNPP Agar Ikut Mengevaluasi Kinerja Organisasi |
![]() |
---|
HSBC dan BNP Paribas Luncurkan Reksa Dana dengan Penempatan Investasi di Perusahaan Teknologi Dunia |
![]() |
---|
Rayakan Idul Adha 1445 H, Kemendagri dan BNPP Serahkan 743 Hewan Kurban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.