Polisi Terlibat Narkoba
Tak Sependapat dengan Majelis Hakim, Pakar Nilai Dody Prawiranegara Harus Diperberat Hukumannya
Majelis hakim menuturkan, vonis yang diberikan terhadap Dody telah dipertimbangkan dengan berbagai hal yang dapat memberatkan maupun meringankan.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ketiga, Reza berpendapat, terdakwa Dody terindikasi memiliki kepentingan untuk memperoleh uang untuk mendongkrak karirnya di Polri.
"Keterlibatannya dalam peredaran narkoba merupakan caranya untuk memperoleh uang itu," ucapnya.
Keempat, Reza tidak sependapat dengan pertimbangan hakim yang menyebut, Dody tidak turut serta menikmati hasil bisnis penjualan narkotika itu.
Kata Reza, hal itu bukan keinginan Dody sendiri, tapi karena sudah ditangkap terlebih dahulu oleh polisi.
Menurutnya, ada potensi Dody menikmati hasil kejahatannya itu jika tidak ditangkap polisi.
"Dody tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan bukan karena keputusan atau sikap Dody sendiri. Tapi karena dia terlanjur diringkus Polda Metro Jaya (PMJ)," kata Anggota Pusat Kajian Assessment Pemasyarakatan Kemenkumham itu.
"Andai dia tidak ditangkap polisi, mungkin dia akan menikmati hasil kejahatan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Reza mempertanyakan, alasan Polda Metro Jaya (PMJ) tidak menyampaikan hasil tes urine milik Dody Prawiranegara usai diamankan terkait kasus peredaran narkoba ini.
Baca juga: Sikapi Vonis 17 Tahun Penjara AKBP Dody Prawiranegara, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding
"PMJ belum menyampaikan ke publik apakah Dody juga menjalani tes urin dan bagaimana hasilnya, positif atau negatif," katanya.
Melalui penjelasannya itu, Reza menilai vonis hukuman Dody Prawiranegara harusnya diperberat.
Sebab, tak sependapat dengan majelis hakim, Reza menilai sebenarnya Dody Prawiranegara tidak mengakui perbuatannya.
"Alih-alih sependapat dengan hakim, saya justru menangkap kesan kuat bahwa Dody tidak mengakui perbuatannya. Karena dia tidak mengakui perbuatannya, maka hukuman terhadap Dody patut diperberat," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara.
Dody Prawiranegara juga diminta membayar denda Rp 2 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Ia terbukti secara sah dan bersalah ikut melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
Baca juga: Pakar Tak Sependapat Hakim Sebut AKBP Dody Akui Perbuatan hingga Ringankan Hukuman, Ini Alasannya
Polisi Terlibat Narkoba
Tetap Dihukum Seumur Hidup, Teddy Minahasa Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Peredaran Narkoba |
---|
Mahkamah Agung Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup |
---|
MA Tentukan Hukuman Teddy Minahasa Siang Ini |
---|
Mabes Polri Telah Serahkan Berkas PTDH Teddy Minahasa ke Setmil Presiden |
---|
Kasasi Teddy Minahasa Siap Disidangkan, MA Turunkan 3 Hakim Agung |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.