Kamis, 21 Agustus 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Tak Sependapat dengan Majelis Hakim, Pakar Nilai Dody Prawiranegara Harus Diperberat Hukumannya

Majelis hakim menuturkan, vonis yang diberikan terhadap Dody telah dipertimbangkan dengan berbagai hal yang dapat memberatkan maupun meringankan. 

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
AKBP Dody Prawiranegara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan, tidak sepakat dengan hal meringankan yang telah dipertimbangkan majelis hakim terhadap Dody. 

"Menyatakan Dody Prawiranegara telah secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dan melawan hukum ikut melakukan perdagangan narkoba," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. 

Sebelumnya, Dody Prawiranegara dituntut selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan