Syarat dan Cara Membuat SKCK, Dapat Dilakukan Secara Online Maupun Offline
Berikut ini syarat dan tata cara membuat SKCK, dapat dilakukan secara online maupun offline dengan membawa persyaratan
Penulis:
Pondra Puger Tetuko
Editor:
Tiara Shelavie
- Jika sudah, pada halaman utama, pilih menu 'SKCK'
- Pilih menu 'Ajukan SKCK'
- Klik 'Mulai'
- Pada kolom 'Data Identitas' lengkapi semua formulir hingga foto KTP dan selfie
- Pastikan semua kolom telah terisi dan klik Simpan
- Kemudian klik 'Kirim Sekarang'
- Jika data telah diverifikasi, maka pada alamat email akan dikirimikan invoice
- Lakukan pembayaran dan cetak bukti
- Jika sudah, bawa bukti pembayaran untuk mengambil SKCK di Polres atau Polsek
Syarat Membuat SKCK secara Offline
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
- Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
Cara Membuat SKCK secara Offline
- Datang ke Polres
- Pastikan datang ke Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00
- Siapkan persyaratan
- Bagi kamu yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres, tepatnya bagian rekam rumus sidik jari.
- Setelah sidik jari, kumpulkan berkas-berkas persyaratan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu hingga SKCK jadi.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.