Aplikasi Trading Ilegal
Para Pesohor dalam Kasus Robot Trading DNA Pro Diminta Kooperatif Jika Tak Ingin Kena TPPU
Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memanggil beberapa publik figur yang diduga terlibat dalam kasus DNA Pro.
Editor:
Hasanudin Aco
ist
Para pengacara korban investasi bodong Robot Trading DNA Pro yang tergabung dalam MZA Law Firm mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta baru-baru ini.
Selain itu, majelis hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih juga memerintahkan para terdakwa didenda dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.
Sepuluh terdakwa yang hadir secara online dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung itu adalah Daniel Abe, Dedi Tumaid, Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel, Yosua Try Sutrisno, Stefanus Richard, Roby Setiadi, Andre Martinus Supit, dan Frengky Nurdian.
Berita Terkait
Berita Terkait
Aplikasi Trading Ilegal
Perwakilan Korban Investasi Bodong Fahrenheit Laporkan Oknum Pengacara ke Polda Metro Jaya |
---|
Kejari Kota Bandung Akomodir Semua Korban Trading DNA Pro |
---|
Buronan Robot Trading Viral Blast Ditangkap di Bangkok, Terdeteksi Karena Overstay |
---|
Pembagian Aset Indra Kenz Dinilai Tidak Transparan, Korban Binomo Duga Ada yang Memanfaatkan |
---|
Perkumpulan Trader Tuntut Transparansi dari Pengembalian Hak-hak Korban Kasus Indra Kenz |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.