Selasa, 19 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Para Pesohor dalam Kasus Robot Trading DNA Pro Diminta Kooperatif Jika Tak Ingin Kena TPPU

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memanggil beberapa publik figur yang diduga terlibat dalam kasus DNA Pro.

Editor: Hasanudin Aco
ist
Para pengacara korban investasi bodong Robot Trading DNA Pro yang tergabung dalam MZA Law Firm mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta baru-baru ini. 

Selain itu, majelis hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih juga memerintahkan para terdakwa didenda dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar.

Sepuluh terdakwa yang hadir secara online dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung itu adalah Daniel Abe, Dedi Tumaid, Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel, Yosua Try Sutrisno, Stefanus Richard, Roby Setiadi, Andre Martinus Supit, dan Frengky Nurdian.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan