KPK Cegah Sekda Pemkot Bandung Ema Sumarna Bepergian ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna bepergian ke luar negeri.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
Diperkirakan total nilai barang sitaan KPK tersebut mencapai Rp924 miliar.
KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana dan dua anak buahnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Pemkot Bandung Khairul Rijal sebagai penerima suap.
Ketiganya disebut juga menerima fasilitas liburan ke Thailand dari PT Sarana Mitra Adiguna sebagai salah satu pemenang tender.
Selain Wali Kota Bandung dan jajarannya, KPK juga menetapkan tiga tersangka sebagai pemberi suap dalam kasus ini.
Mereka adalah Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny dan anak buahnya Andreas Guntoro serta CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
KPK Panggil Lagi Dirut Baru KAI Bobby Rasyidin Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina |
![]() |
---|
Prabowo Singgung Kasus Noel: Saya Agak Malu Tapi Hukum Harus Jalan |
![]() |
---|
Kata Prabowo soal Noel Jadi Tersangka: Kalau Tangannya Diborgol, Apa Nggak Ingat Anak dan Istrinya? |
![]() |
---|
Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Kuota Haji, Bos Maktour Fuad Hasan: Tidak Ada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Misteri Sosok yang Laporkan Noel, Eks Wakil Ketua KPK: Nggak Mungkin Orang Luar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.