Sabtu, 6 September 2025

RUU PPRT

Puan Pastikan Komitmen DPR Terhadap RUU PPRT

Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara progres pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara progres pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). 

Menurut Puan, saat ini RUU PPRT masih dibahas di Badan Legislasi (Baleg).

"Masih dalam pembahasan di Baleg ya kita tunggu bagaimana pembahasannya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

DPR, kata Puan, berkomitmen untuk segera menyelesaikan RUU PPRT sesuai mekanisme.

"Komitmennya kita akan selesaikan dengan sebaik-baiknya bermanfaat tidak kemudian ada menimbulkan kontroversi dan tidak ada tumpang tindih dengan Undang-Undang lain," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pemerintah telah menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

DIM RUU PPRT mencakup 367 DIM, terdiri dari 239 DIM batang tubuh dan 128 DIM penjelasan.

"DIM yang kami bahas ada 238 DIM, yang akhirnya setelah kami lakukan pembahasan menjadi 367 DIM," kata Ida Fauziyah saat menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Pengesahan UU PPRT di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Baca juga: DIM RUU PPRT Telah Rampung Dibahas, Jala PRT Harap Segera Disahkan DPR

Menurut Ida Fauziyah, penambahan jumlah DIM dari 238 menjadi 367 tersebut tak terlepas dari hasil koordinasi dengan lintas K/L maupun hasil dari serap aspirasi.

"Karena tentu setelah melakukan koordinasi dengan K/L dan serap aspirasi dengan stakeholders, alhamdulillah seluruh stakeholders mendukung RUU ini segera dibahas dan disahkan," katanya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan