Sabtu, 13 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

BREAKING NEWS: Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi BTS

Terpantau Johnny G Plate keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Kejaksaan Agung dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan untuk ketiga kalinya.

Yakni pada Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan Rabu (17/5/2023) hari ini.

Pada hari ini, Johnny G Plate diperiksa sekira dua jam oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami simpulkan terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana korupsi infrastruktur BTS. Selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka. Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan salemba kejaksaan agung," ungkap juru bicara Kejaksaan Agung.

Terpantau Johnny G Plate keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. 

Dia pun langsung digiring ke mobil tahanan.

Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mobil Menkominfo Johnny G Plate Digeledah Kejaksaan Agung, Sopirnya Diperiksa

Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.

Mobilnya Digeledah

Tim penyidik Kejaksaan Agung juga telah menggeledah  sejumlah mobil terkait kasus korupsi tower BTS.

Diantara mobil itu yakni Toyota Fortuner berwarna hitam dan satu mobil lainnya Toyota Fortuner berwarna putih.

Keduanya terparkir di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pun mengkonfirmasi bahwa mobil tersebut milik Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan