Kamis, 28 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Fakta Kasus Korupsi Tower BTS: Rugikan Negara Rp 8 Triliun hingga Menkominfo Diperiksa 3 Kali

Berikut fakta kasus korupsi menara BTS Bakti Kominfo yang rugikan negara hingga Rp 8 Triliun. Menkominfo, Jhonny G Plate diperiksa hari ini.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Kini, Menkominfo, Jhonny G Plate kembali diperiksa di Kejagung, Rabu (17/5/2023). Dalam artikel juga mengulas fakta kasus korupsi menara BTS Bakti Kominfo yang rugikan negara hingga Rp 8 Triliun. 

Namun, tim penyidik belum menemukan keterkaitan uang tersebut dengan kasus rasuah ini.

"Yang jelas itu duit yang dia nikmati tapi tidak ada kaitannya dengan BTS," katanya.

- Duduk Perkara

Berikut duduk perkara kasus dugaan korupsi pembangunan tower BTS  Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo. 

Kasus tersebut, terendus dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Pada tahun 2020, BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun Base Transceiver Station (BTS) 4G untuk mengakomodasi layanan internet.

Seharusnya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.

Namun, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Lima Orang Diteteapkan jadi Tersangka Ksus Dugaan Korupsi Pengadaan Menara BTS Bakti Kominfo
Lima Orang Diteteapkan jadi Tersangka Ksus Dugaan Korupsi Pengadaan Menara BTS Bakti Kominfo (Kolase Tribunnews.com)

Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggungjawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat.

Kasus ini terendus pada bulan Agustus 2022. 

Gelar perkara kasus ini dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada 25 Oktober 2022.

Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada 13 November 2022.

Selanjutnya ditetapkan tiga tersangka, yaitu Dirut BAKTI Kominfo AAL.

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan