Kamis, 28 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Fakta Kasus Korupsi Tower BTS: Rugikan Negara Rp 8 Triliun hingga Menkominfo Diperiksa 3 Kali

Berikut fakta kasus korupsi menara BTS Bakti Kominfo yang rugikan negara hingga Rp 8 Triliun. Menkominfo, Jhonny G Plate diperiksa hari ini.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Kini, Menkominfo, Jhonny G Plate kembali diperiksa di Kejagung, Rabu (17/5/2023). Dalam artikel juga mengulas fakta kasus korupsi menara BTS Bakti Kominfo yang rugikan negara hingga Rp 8 Triliun. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, perkara ini selanjutnya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum.

- Lima Tersangka 

Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan tenaga ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto usai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS.
Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan tenaga ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto usai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS. (Ist)

Adapun dalam kasus ini sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto. 

Selain itu ada Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Selain itu Kejagung juga telah mencegah 25 orang ke luar negeri dalam kasus ini. 

- Adik Menkominfo Ikut Dikaitkan

Nama adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate turut terseret dalam kasus ini. 

Nama Gregorius pun masih disimpan oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 8 triliun ini. 

Sejauh ini, Gregorius Alex Plate belum bisa dikatakan bersih dari perkara rasuah ini.

"Saya belum bisa menyatakan dia clear di kasus ini," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Senin (24/4/2023).

Sebelumnya, Gregorius Alex Plate telah mengembalikan uang tunai setengah miliar rupiah kepada Kejaksaan Agung.

Baca juga: BREAKING NEWS: Menkominfo Johnny G Plate Hadiri Pemeriksaan Ketiga Terkait Korupsi Tower BTS

Uang tunai tersebut, merupakan nilai fasilitas yang diterima Gregorius Alex Plate dari BAKTI Kominfo untuk safari ke luar negeri.

Memang, Gregorius telah mengembalikan uang miliaran rupiah kepada Kejaksaan Agung.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan