Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Johnny Plate Jadi Tersangka, Surya Paloh Segera Kumpulkan Elite NasDem
Surya Paloh bakal segera mengumpulkan elite NasDem setelah Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi tower BTS
Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Baca juga: Tahan Johnny G Plate 20 Hari, Kejagung Kantongi Cukup Bukti Keterlibatan Korupsi Proyek BTS
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ketua-umum-partai-nasdem-surya-paloh-12.jpg)