Senin, 18 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

KPK Cegah 3 Orang Terkait Perkara TPPU Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe

Pencegahan ini dibutuhkan karena tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti terkait dugaan TPPU Lukas Enembe dari ketiga orang tersebut.

Editor: Erik S
Tribunnews/Jeprima
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Tiga orang dimaksud antara lain, Presiden Direktur PT Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG) Gibbrael Issak serta Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto (swasta).

Baca juga: Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Segera Duduk di Kursi Pesakitan

"KPK kembali ajukan cegah pada 3 orang pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (17/5/2023).

Ali mengatakan pencegahan ini dibutuhkan karena tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti terkait dugaan TPPU Lukas Enembe dari ketiga orang tersebut.

Dia menambahkan, upaya cegah dapat diperpanjang untuk cegah yang kedua sebagaimana kebutuhan tim penyidik. 

"Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud diperlukan agar dapat membantu keberlangsungan pengungkapan adanya aliran uang dan kepemilikan aset dari tersangka LE (Lukas Enembe, red)," kata Ali.

Gibbrael, Dommy dan Jimmy sebelumnya juga telah dicegah KPK ke luar negeri dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas. 

Baca juga: Profil Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Jadi Tersangka, Bersiap Jadi Caleg DPR RI

Selain mereka, KPK juga mencegah istri Lukas yang bernama Yulce Wenda.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Lukas Enembe diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka. 

Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. 

KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. 

Namun, komisi antikorupsi belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. 

Baca juga: Resmi Ditahan KPK, Pengacara Lukas Enembe Pakai Rompi Tahanan tapi Tolak Copot Toga Advokat

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK kembali menjerat Lukas dan Rijatono dengan dugaan TPPU. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan