Selasa, 19 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

KPK Cegah 3 Orang Terkait Perkara TPPU Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe

Pencegahan ini dibutuhkan karena tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti terkait dugaan TPPU Lukas Enembe dari ketiga orang tersebut.

Editor: Erik S
Tribunnews/Jeprima
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. 

Sejauh ini, KPK sudah menyita sejumlah aset diduga milik Lukas Enembe.

Seperti uang sekira Rp50,7 miliar dan membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar serta 31.559 dolar Singapura.

Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK Atas Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Kemudian, emas batangan, cincin, batu mulia, empat unit mobil, dan tanah seluas 1,5 hektare serta bangunan hotel di atasnya senilai Rp40 miliar.

Tujuh aset tanah dan bangunan senilai Rp60,3 miliar.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan