Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Johnny Plate Tersangka, Mahfud MD: Bukti Percakapan, Bukti Perintah Nanti Akan Dibuka di Pengadilan
Mahfud MD memastikan tidak ada politisasi hukum di balik penetapan Menkominfo sekaligus Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate sebagai tersangka
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan tidak ada politisasi hukum di balik penetapan Menkominfo sekaligus Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS oleh Kejaksaan Agung.
Mahfud MD mengatakan telah mengetahui kasus tersebut sejak awal.
Selain berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, ia juga telah berkoordinasi dengan PPATK dan BPKP terkait perkara tersebut.
Untuk itu, ia mengatakan bukti-bukti terkait perkara tersebut akan dibuka di pengadilan.
"Ya sudah (tahu) pasti lah. PPATK, kemudian BPKP, bukti percakapan, bukti perintah dan sebagainya nanti akan dibuka di pengadilan," kata Mahfud di sela-sela acara di Hotel Bidakara Jakarta Selatan pada Kamis (18/5/2023).
Ia menjelaskan pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah dimulai sejak tahun 2020.
Baca juga: Klaim Tak Ada Kaitan Politik di Balik Johnny Plate Tersangka
Mahfud mengungkapkan anggaran proyek tersebut hingga 2024 mencapai Rp28 triliun.
Kemudian, lanjut dia, anggaran yang sudah dikeluarkan pada proyek tahun 2020 sampai 2021 mencapai sekira Rp10 triliun.
Namun demikian, kata dia, pengadaan barang terkait proyek BTS tersebut tidak ada wujudnya hingga akhir tahun 2021.
"Lalu, diperpanjang sampai Maret, untuk mencetak tarohlah sederhananya tiang-tiang pemancar signal itu seharusnya 1.200 lalu ditunda, karena barangnya enggak ada. Pada akhirnya tahun 2021 Desember itu diperpanjang sampai Maret 2023, katanya diperpanjang lalu memang ada barang 985 tiang," kata Mahfud.
Baca juga: Sikapi Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, PKS Pastikan Koalisi Perubahan Solid
"Itukan mau membangun 4.800 tiang. Tiang itu dijejak dengan satelit oleh BPKP, ditemukan hanya ada 985, itu pun semua yang dijadikan sampel tidak ada. Hanya barang-barang mentah, mati, enggak ada gerakan sinyal dioperasikan," kata Mahfud.
Kerugian negara yang semula dihitung oleh Kejaksaan Agung hanya sekira Rp1, sekian triliun, kata dia, bertambah setelah BPKP turun tangan.
"Diperiksa itu ternyata mulai dari perencanaan, dari mulai penunjukan konsultan, penunjukan barang, mark up dan sebagainya itu, nah itu yang kemudian dijadikan alasan," kata Mahfud.
"Mari kita berpikir positif saja, ini tidak mengarah ke partai, tapi dugaan tindak pidana korupsi yang nanti bisa dinilai secara terbuka di pengadilan," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.