Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
KPU Bicara soal Status Pencalegan Johnny G Plate usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus BTS Kominfo
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari memberikan mengomentari soal status pencalegan Menteri Kominfo Johnny G Plate usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
- Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali
- Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.
Baca juga: Kejagung Pastikan Penetapan Status Tersangka Johnny G Plate Tak Ada Unsur Politik
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan yaitu Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan hari ini, Rabu (17/5/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejagung telah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status Johnny dari saksi menjadi tersangka.
Johnny selaku pengguna anggaran sekaligus menteri, diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Selanjutnya Sekjen Partai Nasdem ini akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Rabu (17/5) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Baca juga: PKS Prihatin Johnny G Plate Tersangka, Tegaskan Koalisi Perubahan Tetap Solid Usung Anies
Surya Paloh Akan Konsultasi ke KPU Soal Nasib Pencalegan Johnny G Plate di Pemilu 2024
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh bakal segera berkonsultasi dengan KPU perihal pencalegan Johnny G Plate di Pemilu Serentak 2024.
Hal ini dilakukan usai Johnny ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Sebagai informasi, Nasdem mendaftarkan Sekretaris Jenderal mereka, Johnny G Plate sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI di Pemilu 2024 untuk daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur I.
"Terkait masa pencalegan ini kita akan konsultasikan dengan KPU," kata Paloh dalam konferensi pers di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Surya Paloh Singgung soal Intervensi Kekuasaan di Kasus Johnny G Plate: Saya Positive Thinking
Paloh pun mengatakan jika KPU tetap membolehkan Johnny menjadi bacaleg atas dasar praduga tak bersalah, maka Nasdem juga akan mengikutinya. Publik pun diminta menghormati azas tersebut.
"Kalau memang KPU menyatakan oke kita akan langsung adjust presumption of innocence (praduga tidak bersalah) jelas itu," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani Priyantika/Danang Triatmojo)
Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.