Sabtu, 13 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Sosok Gregorius G Plate, Adik Johnny G Plate yang 2 Kali Diperiksa Kejaksaan dalam Kasus Korupsi BTS

Gregorius telah dua kali diperiksa telah diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus tower BTS BAKTI Kominfo periode tahun 2020-2022 ini,

Editor: Hasanudin Aco
Foto Kolase Tribunnews.com
Gregorius Alex Plate (kiri) dan kakaknya Johnny G Plate. 

Ia disebut-sebut sebaga Staf Ahli Menkominfo.

Namun dari struktur organisasi Kemeninfo yang ditelusuri di situs Kominfo, tidak ada nama Gregorius A Plate.

Penyidik menduga Gregorius Alex Plate menerima sejumlah fasilitas dari BAKTI.

Salah satunya, Alex Plate beberapa kali berpergian keluar negeri dengan fasilitas dari BAKTI.

Disebutkan bahwa Alex Plate tidak memiliki jabatan apapun di BAKTI Kominfo maupun di Kemenkominfo. Ia juga bukan bagian dari pihak swasta yang mengikuti proses lelang tender pengadaan infrastruktur BTS Ini.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menegaskan pihaknya masih terus mendalami kasus serta keterkaitan Gregorius Alex Plate dalam proyek BAKTI.

Menurutnya, ada kemungkinan Gregorius berkaitan dengan jabatan kakaknya atau Menkominfo.

"Yang jelas tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pekerjaan yang berangkutan, yang saya maksud adeknya (Gregorius). Artinya, besar kemungkinan ada kaitannya dengan jabatan saksi yang kita periksa hari ini," tuturnya.

Konstruksi kasus

Terungkapnya kasus korupsi ini bermula pada bulan Agustus 2022, ketika BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun proyek BTS 4G demi mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dalam bentuk layanan internet.

Sebagai informasi, Pembangunan BTS ini  dibagi menjadi beberapa paket.

Letak pembangunan BTS 4G ini juga terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia.

Dalam catatan Kominfo, setidaknya ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.

Akan tetapi, pada perjalanannya muncul dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Dalam pelaksanaan perencanaan dan lelang, tersangka melakukan rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan