Ibadah Haji 2023
Terakahir Pelunasan Biaya Haji 2023 Hari Ini, Simak Kriterianya
Terakhir pelunasan biaya haji 2023 hari ini, Jumat (19/5/2023). Adapun kriteria dan cara cek estimasi keberangkatannya
Penulis:
Pondra Puger Tetuko
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Hari ini, Jumat (19/5/2023), adalah batas waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Kementerian Agama (Kemenag) telah memberikan perpanjangan waktu pelunasan biaya haji 2023 sebanyak dua kali.
Pertama, pelunasan biaya haji reguler seharusnya berakhir pada 5 Mei 2023, kemudian diperpanjang hingga 12 Mei 2023.
Setelah itu, Kemenag kembali memperpanjang jadwal pelunasan haji pada hari ini, Jumat (19/5/2023).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, yang berharap para jemaah segera melunasi biaya haji 2023.
“Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” ungkap Saiful, Senin (15/5/2023), dikutip dari laman Kemenag.
Baca juga: Tiba di Madinah 24 Mei, Jemaah Haji Kloter I dari 14 Embarkasi Dijamu 21 Dapur dan 77 Hotel
Adapun data kuota haji Indonesia pada 2023, yakni 221.000 kuota jemaah haji yang terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Pada 11 April hingga 5 Mei 2023, ada sebanyak 188.964 jemaah yang melunasi biaya haji.
Sementara, pada batas waktu pelunasan bipih kedua, yakni pada 12 Mei 2023, terdapat 196.377 jemaah yang melunasi.
Berikut ini kriteria jamaah yang dapat melunasi biaya haji 2023:
Kriteria Jemaah yang Dapat Melunasi Biaya Haji 2023
1. Jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan.
2. Jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran.
3. Jumlah jemaah cadangan ditambah menjadi 15 persen dari kuota masing-masing provinsi berdasarkan urutan nomor urut porsi berikutnya di SISKOHAT dengan ketentuan berikut ini:
- Berstatus cicil aktif;
- Belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 tahun;
- Telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023.
Dengan adanya kriteria ini, Saiful mengimbau kepada para jemaah untuk waspada jika ada yang menjanjikan keberangkatan selain Kemenag.
"Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H."
"Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan."
"Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tambah Saiful.
Saiful juga menegaskan, pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023.
“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” pungkasnya.

Cek Estimasi Keberangkatan Haji
1. Buka aplikasi Pusaka yang dapat diunduk melalui Google Play (android) dan App Store (iOS);
2. Pilih menu 'Islam';
3. Lihat menu 'Layanan Haji & Umrah;
4. Pilih menu 'Estimasi Keberangkatan';
5. Masukkan Nomor Porsi pada kolom yang tersedia;
Baca juga: Tekan Angka Kesakitan dan Kematian Jemaah Haji, Kemenkes Siapkan EMT
6. Klik 'Cari Nomor Porsi';
7. Ketika pencarian selesai, akan muncul data estimasi keberangkatan haji yang mencakup informasi sebagai berikut:
- Nomor porsi;
- Nama;
- Kabupaten atau Kota;
- Provinsi;
- Posisi porsi pada kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus;
- Kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus;
- Perkiraan Berangkat Tahun Masehi;
- Perkiraan Berangkat Tahun Hijriyah.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.