Kamis, 28 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung Pastikan Kerugian Rp 8 Triliun Kasus BTS Tak Mengalir ke Partai Politik

Kejaksaan Agung memastikan tidak ada yang mengalir kepada partai politik dalam kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung memastikan tidak ada yang mengalir kepada partai politik dalam kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS). 

Enam Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka.

Satu di antaranya merupakan eks Menkominfo, Johnny G Plate.

Kemudian ada pula Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Anang Achmad Latif (AAL)
Anang Achmad Latif (AAL) (Kejaksaan Agung RI)

Sementara dari pihak swasta, ada empat tersangka, yaitu: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, tim penyidik menemukan adanya permufakatan jahat di yang dilakukan mereka.

Oleh sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan