Kamis, 28 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung Pastikan Kerugian Rp 8 Triliun Kasus BTS Tak Mengalir ke Partai Politik

Kejaksaan Agung memastikan tidak ada yang mengalir kepada partai politik dalam kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung memastikan tidak ada yang mengalir kepada partai politik dalam kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengumumkan adanya kerugian negara lebih dari Rp 8 triliun dalam kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).

Dari kerugian itu, Kejaksaan Agung memastikan tidak ada yang mengalir kepada partai politik.

"Enggak ada ke partai," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Minggu (21/5/2023).

Kerugian ini sendiri diketahui berasal dari tiga komponen, yaitu: biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Akan tetapi tim penyidik masih mempelajari rincian kerugian dari masing-masing komponen.

"Ada hasil BPKP. Lagi dipelajari. Tebel bener itu," kata Febrie.

Baca juga: Kejaksaan Agung Amankan Dokumen yang Bisa Membuktikan Keterlibatan Johnny G Plate dalam Korupsi BTS

Adapun nilai proyek pembangunan BTS ini mencapai Rp 28 triliun hingga tahun 2024.

Sementara anggaran yang sudah digelontorkan dari tahun 2020 hingga 2021 mencapai Rp 10 triliun.

Sumber pendanaannya pun berasal dari beberapa komponen anggaran negara.

"Ada beberapa komponen," ujar Febrie.

Sebelumnya Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh telah mengumumkan hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi BTS.

Dalam menghitung kerugian keuangan negara, Ateh mengungkapkan bahwa BPKP melakukan penelitian dan prosedur audit dengan analisis, evaluasi data dan dokumen, serta klarifikasi pada para pihak terkait.

Selain itu, BPKP juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan penyidik ke beberapa lokasi, mempelajari, serta menggunakan pendapat ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), tim ahli lingkungan dan ahli keuangan negara. 

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara 8.320.840.133.395 rupiah," ujar Ateh dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin (15/5/2023).

Baca juga: Kasus BTS Johnny G Plate, Anies Dorong Transparansi dan Minta Semua yang Terlibat Diperiksa

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan