Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Luhut Diminta Hadir Dalam Sidang, Kuasa Hukum: Akan Hadir Jika Tak Ada Tugas Negara
Tim penasihat hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Luhut Binsar Panjaitan dalam sidang
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Juniver Girsang menyatakan kliennya akan hadir dalam agenda sidang pemeriksaan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Meski begitu dikatakan Juniver, Luhut akan hadir dalam persidangan sepanjang tak berbenturan dengan tugas kliennya sebagai menteri di kabinet Presiden Jokowi.
"Sesuai dengan dengan ketentuan, Pak Luhut pasti patuh kalau sudah ditentukan (untuk hadir). Mudah-mudahan pada saat tanggal ditentukan, Pak Luhut tidak melakukan tugas negara," ujar Juniver ketika dihubungi wartawan, Senin (21/5/2023).
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Fatia Maulidiyanti soal Kasus Pencemaran Nama Baik Lord Luhut
Lanjut Juniver, jikapun nantinya dalam agenda sidang itu berbenturan dengan kegiatan Luhut sebagai menteri, pihaknya akan meminta pihak pengadilan untuk penjadwalan ulang.
Ia pun menekankan, bahwa kliennya itu menyatakan siap jika nantinya dibutuhkan kehadirannya dalam sidang kasus pencemaran nama baik tersebut.
"Ya, tinggal liat tanggalnya saja sesuaikan sepanjang Pak Luhut tidak ada tugas negara ke luar negeri ya tentu akan hadir," ucapnya.
"Cuma kalau dia (Luhut) katakan tanggal tersebut ada tugas luar negeri yang tidak bisa ditinggalkan, ya kami minta jadwalkan setelah beliau kembali untuk ikuti proses sidang," pungkasnya.
Baca juga: Hakim PN Jakarta Timur Tolak Eksepsi Haris Azhar Kasus Lord Luhut, Sidang Berlanjut
Penasihat Hukum Haris dan Fatia Minta Luhut Hadir
Sebelumnya diberitakan Tim penasihat hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Luhut Binsar Panjaitan dalam sidang lanjutan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (29/5/2023) pekan depan.
Adapun permintaan itu bermula usai Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana mengumumkan agenda sidang selanjutnya yakni pemeriksaan saksi kepada peserta sidang yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/5/2023).
Usai pemberitahuan dari hakim itu, kemudian salah satu tim penasihat hukum Fatia dan Haris yakni Alghifari Saleh menanyakan kepada JPU siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan nantinya.
Namun usai menanyakan hal tersebut Alghifari langsung meminta agar JPU menghadirkan Luhut sebagai saksi pelapor dalam agenda sidang lanjutan pekan depan.
"Sesuai dengan Pasal 60 ayat 1 KUHAP, yang pertama-tama diperiksa dalam perkara yang sifatnya pengaduan adalah yang merasa menjadi korban dalam hal ini saudara Luhut," ucapnya.
Meski begitu Alghifari terkesan meragukan kemauan Jaksa untuk bisa menghadirkan Luhut dalam agenda sidang lanjutan pekan depan itu.
Hal itu ia tunjukkan dengan mempertanyakan komitmen JPU apakah benar-benar bisa menghadirkan eks Kepala Staf Kepresidenan itu untuk datang di sidang lanjutan yang hanya berjarak sepekan tersebut.
Baca juga: Luhut Dapat Tugas Baru Jadi Ketua Percepatan Investasi IKN
"Apakah Jaksa komitmen menghadirkan Luhut satu minggu dari sekarang?" ujar Alghifari mempertanyakan.
Keraguan itu bukan tanpa alasan, menurutnya, seorang pejabat yang tengah memiliki persoalan hukum dinilainya kerap mempermainkan persidangan dengan tak pernah hadir ketika dibutuhkan.
Kalaupun datang menghadiri sidang, kata Alghifari itupun hanya diwakilkan oleh saksi yang sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan yang terjadi.
"Nah itu yang sering kami alami kalau dalam perkara-perkara serupa dimana para pejabat, para penguasa melapor mereka mempermainkan persidangan," pungkasnya.
Hakim Tolak Eksepsi Fatia dan Haris Azhar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Fatia Maulidyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
Adapun hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Cokorda Gede Arthana pada saat membacakan putusan sela dalam lanjutan sidang Haris Azhar di PN Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).
"Mengadili menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ucap Hakim dalam putusannya.
Usai tak menerima eksepsi dari Fatia, Hakim pun memerintahkan agar pemeriksaan perkara pidana Haris Azhar dengan nomor registrasi 203/Pidsus/2023/PNJaktim untuk dilanjutkan.
"Serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujarnya.
Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar
Haris dan Fatia Dinyatakan Tak Bersalah, Pakar: Peradilan Tingkat Bawah Cenderung Punya Independensi |
---|
Peneliti ICW Tegaskan Pernyataan Haris dan Fatia soal Dugaan Konflik Kepentingan Telah Diatur UU |
---|
Amnesty Internasional Menilai Putusan Bebas Haris dan Fatia Jadi Kemenangan Gerakan Sosial Demokrasi |
---|
Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi |
---|
Vonis Bebas Haris-Fatia, Disambut Baik Novel Baswedan, Disesalkan Luhut karena Hal Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.