Sabtu, 23 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Selain Jadi Tersangka Korupsi BTS, Johnny G Plate Ada Peluang Terlibat dalam Kasus Pencucian Uang

Selain jadi tersangka kasus korupsi, Johnny G Plate ada peluang terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate jadi tersangka kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS). Selain jadi tersangka kasus korupsi, Johnny G Plate ada peluang terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Ketut menuturkan bahwa dokumen tersebut berkatian dengan proyek pembangunan tower BTS yang berada di bawah naungan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo)

"Yang pasti terkait proyek," ujarnya.

Mobil milik Johnny G Plate juga turut disita oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Mobil tersebut yakni Range Rover seri Velar berwarna putih dengan nomor plat B 10 HAN.

Menurut pantauan Tribunnews.com, mobil tersebut terparkir di sekitar Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Jumat (19/5/2023).

"Iya disita terkait JP," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Minggu (21/5/2023).

"Baru satu mobil," imbuhnya.

Jokowi Resmi Copot Johnny G Plate Sebagai Menkominfo

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menkopolhukam Mahfud Md untuk bertugas menggantikan Johnny G Plate di Menkominfo
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menkopolhukam Mahfud Md untuk bertugas menggantikan Johnny G Plate di Menkominfo (Youtube Sekretariat Presiden dan Instagram @mohmahfudmd)

Terkait kasus korupsi yang menjerat Johnny G Plate, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Johnny G Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Presiden Jokowi pun telah resmi menunjuk Mahfud MD untuk sementara menggantikan posisi Johnny G Plate.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Keppres tersebut diputuskan di Jakara tanggal 19 Mei 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan.

Dalam keputusan itu, Jokowi pun menyatakan pertimbangannya atas penunjukan Mahfud MD sebagai pelaksana tugas (Plt).

"Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif,” tulis Keppres dikutip dari laman resmi Kominfo, Sabtu (20/5/2023).

Presiden Jokowi juga menyampaikan ucapan terima kasih atas jasa-jasa dari Johnny G Plate selama menjadi Menkominfo.

"Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut," tertulis dalam Keppres itu.

(Tribunnews.com/Ifan/Ashri Fadilla/Milani Resti Dilanggi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan