Jumat, 8 Agustus 2025

Bukhori Yusuf dan Karir Politiknya

2 Versi Dugaan KDRT yang Dilakukan Anggota DPR Bukhori Yusuf kepada Istri Muda

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan kasus tersebut sudah diambil alih oleh Unit PPA Dittipidum Bareskrim Polri.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf usai diskusi di kawasan Menteng Jakarta Pusat pada Minggu (8/12/2019). 

"Yang dilaporkan KDRT ini juga sudah dilakukan laporan oleh klien kami sekitar bulan November ke Polrestabes Bandung. Kemudian agak lama belum ditindaklanjuti. Karena kami memegang diberi kuasa sekitar pertengahan April akhirnya kami ke Polrestabes untuk memfollow up laporan tersebut," ujarnya.

"Terus kemudian laporan tersebut supaya ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan. Kemudian setelah itu ahamdulillah tanggal 9 Mei laporan terebeut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya ada di tiga daerah yaitu Depok, Bandung dan Jakarta," imbuhnya.

Lebih lanjut, Srimiguna berharap MKD segera memproses laporan tersebut. Adapun di sisi lain, Srimiguna mengungkapkan saat ini kondisi psikis korban masih belum stabil.

Dia menyebut kini korban mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Klien kami sampai saat ini psikisnya masih belum stabil dan kami juga Alhamdulillah mendapatkan pendampingan dari LPSK. Kami diberikan kuasa untuk membuat pengaduan ke MKD," tandasnya.

Versi Pengacara Bukhory

Pengacara Anggota DPR Bukhori Yusuf alias BY, Maharani Siti Sophia, mengungkapkan kronologis soal dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dituduhkan kepada kliennya.

Sebelumnya, BY dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI karena diduga melakukan KDRT terhadap MY yang merupakan istrinya.

Maharani mengatakan BY justru korban dari perempuan dengan inisial MY, yang telah diceraikannya dari pernikahan siri yang hanya berlangsung 9 bulan.

“Justru BY lah yang menjadi korban dari MY. Karena BY dan MY pernah menikah secara siri dan pernikahannya hanya berlangsung kurang lebih 9 bulan” kata Maharani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/5/2023).

Diungkapkan Maharani, BY menceraikan MY karena tidak tahan dengan sikap MY yang ingin menguasai BY secara moril dan materiil dengan cara menekan dan mengancam BY.

“Jadi tidak benar informasi yang beredar selama ini. Intinya BY justru menjadi korban dari MY, jadi jangan memutar balikkan fakta,” ucapnya.

Menurut Maharani, fitnah dan tuduhan MY terhadap BY berawal dari keinginan MY yang masih berharap rujuk kembali.

“MY meminta rujuk. BY tetap menolak,” ujarnya.

Selama menjadi istri siri, lanjut Maharani, MY selalu menuntut dan mengancam BY jika menceraikannya dengan memfitnahnya ke media dan melaporkan BY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sebagaimana yang dilakukannya kemarin (22/05).

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan