Jumat, 8 Agustus 2025

Bukhori Yusuf dan Karir Politiknya

Bareskrim Polri Belum Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Dugaan KDRT Bukhori Yusuf

Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara awal terkait laporan dugaan KDRT Bukhori Yusuf terhadap istri keduanya, M (34).

Editor: Adi Suhendi
Dok. PKS
Eks politikus PKS, Bukhori Yusuf. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, Bareskrim Polri belum menemukan pidana dalam laporan dugaan KDRT Bukhori Yusuf terhadap istri siri. 

"Setidaknya bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat, khususnya aparat penegak hukum untuk menilai akurasi informasi yang disampaikan oleh MY," ungkapnya.

Karena itu, Mihdan pun menilai laporan oleh mantan istri siri Bukhori Yusuf ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR bagian dari pembunuhan karakter terhadap kliennya. Sebaliknya, dia menduga kuat ada motif politis di balik pelaporan tersebut.

"Fitnah ke publik diduga sudah direncanakan dengan tujuan membunuh karakter personal klien kami dan memiliki motif politis mengingat posisi klien kami sebagai figur publik yang memiliki posisi strategis dan disampaikan di tahun politik," pungkasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan