Andi Pangerang Hasanuddin Dipecat dari BRIN Buntut Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah
Andi Pangerang Hasanuddin disanksi terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memutuskan memecat peneliti Andi Pangerang Hasanuddin (APH) buntut ancaman membunuh warga Muhammadiyah.
"Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS," tulis BRIN dalam siaran persnya, Sabtu (27/5/2023).
Keputusan itu menindaklanjuti soal kasus ujaran kebencian periset BRIN, serta hasil rekomendasi dari Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Majelis Hukuman Disiplin ASN BRIN.
Dalam dua sidang tersebut Andi Pangerang Hasanuddin disanksi terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Baca juga: Jadi Saksi Kasus Andi Pangerang Hasanuddin, Tiga Kader Muhammadiyah Datangi Bareskrim
"Saat ini proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku," lanjutnya.
Selain Andi yang dipecat, BRIN juga menjatuhkan sanksi moral kepada peneliti Thomas Djamaluddin (TD) yakni berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis.
"Kepala BRIN menyampaikan bahwa periset BRIN harus menjadikan kasus seperti ini sebagai pembelajaran dan titik awal penting mengingat posisi BRIN sebagai institusi yang menaungi para periset di Tanah Air. BRIN juga berencana untuk menginisiasi riset multidisiplin guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah," lanjutnya.
Diketahui, Andi mengomentari unggahan peneliti BRIN lainnya yakni Thomas Djamaluddin di akun media sosial.
Polemik itu bermula Prof Thomas menuliskan keheranannya dengan Muhammadiyah yang tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran 2023, namun ingin memakai lapangan untuk sholat Idul Fitri.
Kemudian hal itu dikomentari oleh AP Hasanuddin yang dianggapnya Muhamadiyah menjadi musuh bersama dalam takhayul, bidah dan churofat.
"Kalian Muhammadiyah, meski masih jadi saudara seiman kami, rekan diskusi lintas keilmuan tapi kalian sudah kami anggap jadi musuh bersama dalam hal anti-TBC (takhayul, bidah, churofat) dan keilmuan progresif yang masih egosektoral. Buat apa kalian berbangga-bangga punya masjid, panti, sekolah, dan rumah sakit yang lebih banyak dibandingkan kami kalau hanya egosentris dan egosektoral saja?" komentar Hasanuddin.
Tak hanya itu saja Hasanuddin bahkan mengancam menghalalkan darah dari Muhamadiyah.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," lanjutnya.
Dalam hal ini, Bareskrim Polri telah menangkap Andi Pangerang berhasil ditangkap di wilayah Jombang, Jawa Timur pada, Minggu (30/4/2023) siang.
Peneliti Hukum BRIN: Kejaksaan Agung Jangan Sampai Kehilangan Nyali Sikat Koruptor |
![]() |
---|
Ditemukan Spesies Baru Cecak, Peneliti BRIN Beri Nama Cecak Pecel Madiun, Begini Penampakannya |
![]() |
---|
Tahun 2025 Banyak Fenomena Benda Langit Muncul di Indonesia, Okultasi Bintang Hingga Parade Planet |
![]() |
---|
Fenomena Parade Planet Terjadi 20 Januari 2025, Jupiter Hingga Saturnus Bisa Dilihat Mata Telanjang |
![]() |
---|
Materi SKB CPNS BRIN 2024 untuk Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.