Rabu, 10 September 2025

Polri Ungkap Peredaran 75 Kilogram Sabu, Ada Modus Dilarutkan dengan Kain Gorden dari Afganistan

Jayadi menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan aduan masyarakat akan ada pengiriman paket narkotika dari luar negeri.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram, Senin (29/5/2023). 

Sementara itu, dari tersangka Wonfa alias I penyidik amankan satu klip sabu 1,9 gram dan dari tersangka C tiga klip sabu berisi 3,6 gram, 1,1 gram dan 4,7 gram.

Jayadi juga membeberkan enam pengungkapan kasus narkotika lainnya.

Baca juga: Kurir Narkoba Laporkan 9 Polisi Dalam Kasus Penggelapan Sabu, Kuasa Hukum Pelapor Mengaku Disuap

Kasus pertama terkait peredaran sabu jaringan Malaysia - Batam - Jawa Barat. Dalam kasus ini penyidik berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial RS, FH dan JI dengan total barang bukti sabu seberat 35 kilogram. 

Kedua, kasus penyelundupan obat keras Ketamin. Satu tersangka berinisial LM berhasil ditangkap di Batam dengan barang bukti 1.911 gram Ketamin.

Ketiga, kasus penyelundupan 3 kilogram sabu di Batam. Sebanyak dua tersangka berhasil ditangkap dengan inisial D dan E.

Keempat, kasus penyelundupan sabu seberat 10 kilogram di Pekanbaru, Riau. Dalam perkara ini penyidik menangkap dua tersangka berinisial S dan FA.

Kelima, kasus penyelundupan sabu seberat 8 kilogram di Kepulauan Meranti, Riau. Satu tersangka berinisial BS berhasil ditangkap dalam perkara ini.

Keenam, kasus penyelundupan sabu seberat 6,9 kilogram dan 13 ribu pil ekstasi. Dua tersangka berhasil ditangkap, masing-masing berinisial TRM bin R dan AS bin M.

Kekinian seluruh tersangka telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 111, Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 197, Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan