Rabu, 10 September 2025

Polri Ungkap Peredaran 75 Kilogram Sabu, Ada Modus Dilarutkan dengan Kain Gorden dari Afganistan

Jayadi menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan aduan masyarakat akan ada pengiriman paket narkotika dari luar negeri.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram, Senin (29/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar sejumlah kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu hingga ekstasi.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Jayadi menyebut pengungkapan itu dilakukan selama kurang lebih satu bulan yakni periode April-Mei 2023.

"Total tujuh kasus, kemudian 16 tersangka yang berhasil kami ungkap dengan barang bukti 75 kilogram sabu, 13.007 butir ekstasi dan 1.911 gram ketamin," kata Jayadi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Ini Hasil Pemetaan Polri soal Dugaan Indikasi Aliran Dana Jaringan Narkoba untuk Pemilu 2024

Dari sejumlah kasus tersebut, satu kasus peredaran narkoba yang digagalkan adalah jaringan Afganistan-Indonesia.

Modus yang digunakan cukup unik, para tersangka menggunakan modus dengan melarutkan sabu dan menggunakan gorden sebagai media serapan.

Dalam kasus ini pihaknya menangkap lima tersangka. Mereka adalah Wonfa alias alias I, RWS alias C, AZ, MFC alias K dan S.

“Sabu yang dilarutkan atau disamarkan dalam bentuk gorden jaringan Gorden-Indonesia,” ucap Jayadi.

Jayadi menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan aduan masyarakat akan ada pengiriman paket narkotika dari luar negeri.

Baca juga: Pasutri di Madiun Diduga Selundupkan Sabu ke Lapas, Sabu Diselipkan ke Dalam Alquran

Lalu, pada Jumat (5/5/2023), tim bergerak menuju alamat paket di Jakarta Utara dan menangkap dua orang pelaku selaku kurir.

“Hasil introgasi tersangka 1 dan 2, bahwa mereka dikendalikan oleh tersangka 4 serta diperintahkan agar paket dikirim ke rumah tersangka 3,” kata Jayadi.

Kemudian, Bareskrim Polri kembali bergerak melakukan penangkapan tersangka ketiga di Koja, Jakarta Utara. Dari hasil introgasi, tersangka ketiga mengaku dikendalikan tersangka empat dan lima dari dalam lapas.

“Tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka 1 dan 2 dan didapati barang bukti (sabu),” ucapnya.

“Tim melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka 4 dan 5 yang merupakan pengendali jaringan ini,” imbuhnya.

Dari tersangka AZ, penyidik mengamankan sabu yang diserapkan ke dalam tiga buah gorden ukuran 3x2 meter dengan berat 12 kilogram. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan