Pemilu 2024
Respons Golkar Sikapi Isu Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024: Bisa Menguras Energi
Golkar merespon rumor Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu mendatang menggunakan sistem proporsional tertutup.
Editor:
Adi Suhendi
Sekadar informasi Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah rampung menggelar sidang Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem proporsional terbuka pada Selasa (23/5/2023).
Sidang dengan materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tuntas dilaksanakan setelah mengagendakan keterangan pihak terkait Partai Nasdem dan Partai Garuda.
“Hari ini akan menjadi sidang terkahir,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di persidangan.
Dengan demikian, maka pihak terkait sudah tidak bisa lagi mengajukan saksi ahli untuk memberikan keterangan. Sebab MK telah menetapkan batas pengajuan ahli tersebut pada 18 April 2023 lalu.
Ia menambahkan jikapun ada permohonan keberatan dari pemohon, maka itu disampaikan dalam kesimpulan.
“Jadi ini perlu penegasan-penegasan terutama yang memungkinkan penambahan waktu, karena kita akan segera menyelesaikan permohonan ini,” katanya.
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa setelah persidangan, maka agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak terkait. Penyerahan tersebut diserahkan paling lambat 7 hari kerja usai sidang terakhir
ini digelar.
Setelah tahapan tersebut selesai, Mahkamah akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan waktu menggelar sidang putusan sistem pemilu.
“Acara selanjutnya atau agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak, termasuk pihak terkait. Penyerahan kesimpulan paling lambat hari Rabu 31 Mei 2023 jam 11.00 WIB,” kata Anwar Usman.
Namun demikian, hingga sidang selesai dan ditutup pada sekira pukul 12.36 WIB, MK belum menyatakan kapan sidang putusan gugatan sistem pemilu ini akan dilaksanakan.
(Tribun Network/mat/riz/wly)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.