Sabtu, 23 Agustus 2025

Pemilu 2024

Respons Golkar Sikapi Isu Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024: Bisa Menguras Energi

Golkar merespon rumor Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu mendatang menggunakan sistem proporsional tertutup.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Wakil Ketua Umum (Waketum) Golkar Ahmad Doli Kurnia merespon rumor Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu mendatang menggunakan sistem proporsional tertutup. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia merespon rumor Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu mendatang menggunakan sistem proporsional tertutup.

Menurutnya, partai Golkar tetap pada sikapnya yakni pemilu dilaksanakan dengan sistem yang sebelumnya sudah dilakukan yakni proporsional terbuka.

"Kalau Golkar posisinya sudah jelas kami meminta kepada sembilan hakim konstitusi bersama dengan delapan partai politik yang lain itu dari beberapa bulan lalu sudah menegaskan sikap kami bahwa sebaiknya Pemilu 2024 ini tetap menggunakan pemilu yang ada," kata Doli ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat.

Doli melanjutkan saat ini tahapan Pemilu sudah dimulai di mana semua orang atau partai telah mendaftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif di semua tingkatan.

Baca juga: Pimpinan DPR Minta MK Investigasi Soal Bocornya Putusan Sistem Pemilu 2024

"Karena itu kita berharap sembilan hakim konstitusi itu tetap konsisten terhadap putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2008. Yang menegaskan sistem yang digunakan adalah sistem proposional terbuka," kata Doli.

Ia mengungkapkan kalaupun nanti ada perubahan sebaiknya dilakukan sebelum tahapan pemilu dilaksanakan atau sesudah pemilu selesai.

"Jadi menurut saya kalau nanti ditetapkan berbeda dengan yang sekarang ini akan menguras energi lagi," tegasnya.

Baca juga: Putusan MK ubah masa jabatan pimpinan KPK, pakar hukum tata negara cium keanehan berbau politis

Artinya kata Doli partai-partai yang sudah mengusulkan Bacaleg ini jadi terbuang.

"Karena itu kami percaya bahwa hakim konstitusi itu akan melihat realitas tahapan pemilu yang sudah dilakukan," ucapnya.

Terpisah, peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan berharap, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memutuskan gugatan nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu dengan mekanisme proporsional terbuka.

Kurnia lantas membeberkan kekhawatiran, jika nantinya MK memutuskan sebaliknya, atau mengabulkan gugatan yakni memberlakukan sistem pemilu dengan proporsional tertutup.

Menurut dia, jika sistem pemilu dilakukan dengan proporsional tertutup maka membuka potensi terjadinya praktik korupsi di politik.

"Tentu ICW berhadap putusan MK nanti tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Karena kami beranggapan, konsep proporsional tertutup justru akan berpotensi membuka praktik korupsi di internal parpol," kata Kurnia.

Adapun bentuk praktik atau tindakan korupsi yang rentan terjadi di internal partai politik dengan sistem tersebut yakni, perihal perolehan nomor urut calon legislatif (caleg).

Baca juga: Denny Indrayana Sebut MK Putuskan Sistem Pemilu Tertutup, Gus Muhaimin: Kok Bisa Ya Bocor Duluan?

Menurut dia, dengan sistem tersebut, besar potensi para caleg untuk membeli nomor urut agar bisa ditempatkan di urutan yang diinginkan.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan