Syarat Daftar PPDB Jatim 2023 Jalur Afirmasi untuk SMA dan SMK
Syarat daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur (Jatim) 2023, Jalur Afirmasi untuk sekolah SMA dan SMK, pada 19 - 20 Juni 2023.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Inilah syarat daftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur (Jatim) 2023, Jalur Afirmasi untuk sekolah SMA dan SMK.
Syarat pendaftaran PPDB Jatim 2023 jalur afirmasi ini, dapat menjadi panduan mendaftar di sekolah SMA dan SMK untuk calon siswa, pada 19 - 20 Juni 2023.
Pengumuman syarat pendaftaran PPDB Jatim 2023 untuk SMA dan SMK telah dibagikan melalui situs resmi ppdbjati.net.
Masing-masing jalur pendaftaran di PPDB Jatim 2023 memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda.
Adapun syarat daftar di PPDB Jatim 2023 jalur afirmasi dalam artikel ini tidak berlaku untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus.
Seperti SMANOR, SMKN 12 Surabaya, dan SMKN 5 Malang, Sekolah berasrama, dan SMA Terbuka di Jawa Timur.
Baca juga: Jadwal PPDB Kabupaten Bantul Jenjang SMP Tahun 2023 Jalur Prestasi, Berikut Ketentuannya
Simak lebih lengkap, syarat pendaftaran PPDB Jatim 2023 Jalur Afirmasi, mengutip dari website resminya, sebagai berikut.
Syarat Daftar PPDB Jatim 2023 Jalur Afirmasi
- Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), anak buruh dari keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas.
- Kuota jalur afirmasi adalah 15 persen (lima belas persen) dari pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) sebanyak 7 persen (tujuh persen), anak buruh dari keluarga tidak mampu adalah sebanyak 5 persen (lima persen), dan penyandang disabilitas adalah sebanyak 3% (tiga persen) dari pagu sekolah;
- Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi pada jenjang SMA, berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan, sedangkan jenjang SMK berdasarkan domisili dalam zona dan/atau luar zona;
- Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih 1 (satu) sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK dapat memilih 1 (satu) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah dalam zona atau luar zona;
- Jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat dilihat melalui situs https://pip.kemdikbud.go.id/, atau
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- Program Keluarga Harapan (PKH), atau
- Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), atau
- Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST), atau
- Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau
- Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya.
Cara cek daftar nama yang tercantum dalam program bantuan pemerintah tersebut dapat dilihat melalui situs https://dtks.kemensos.go.id atau https://cekbansos.kemensos.go.id,
Hal itu sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Baca juga: PPDB SMP Kota Yogyakarta 2023 Jalur Zonasi Mutu: Syarat, Jadwal, Alur, Daya Tampung
6. Apabila nomor nomor 5 tidak terpenuhi, maka sekolah dapat menerima calon peserta didik baru yang menggunakan Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa;
7. Jalur afirmasi anak buruh dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti pada nomor 5 dan 6 serta surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali;
8. Calon Peserta didik baru yang berasal dari keluarga tidak mampu dan anak buruh dari keluarga tidak mampu, wajib menyertakan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;
9. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada nomor 5, 6, dan /atau 7, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu sebagaimana dimaksud pada nomor 9 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.