Syarat Daftar PPDB Yogyakarta 2023 Jenjang SMP, Dibuka melalui 6 Jalur Seleksi
Simak syarat daftar PPDB Yogyakarta 2023 untuk jenjang SMP. Buka pendaftaran melalui 6 jalur seleksi secara online dan offline.
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Yogyakarta 2023 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pendaftaran PPDB Yogyakarta 2023 jenjang SMP dilakukan melalui jalur bibit unggul, zonasi wilayah, zonasi mutu, dan afirmasi penduduk tidak mampu.
Selain itu, jalur masuk yang dibuka untuk daftar PPDB Yogyakarta 2023 Jenjang SMP yakni melalui jalur prestasi luar daerah serta jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dan kemaslahatan guru.
Pelaksanaan pendaftaran PPDB Yogyakarta 2023 jenjang SMP akan dilakukan secara online dan offline.
Untuk proses dan tahapan pendaftaran PPDB Yogyakarta secara online, dilakukan melalui laman yogya.siap-ppdb.com.
Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang hendak mendaftar, dianjurkan untuk memperhatikan sejumlah syarat yang telah ditetapkan pada masing-masing jalur seleksi PPDB Yogyakarta 2023 jenjang SMP.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran PPDB Yogyakarta 2023 Jenjang SMP, Ada 6 Jalur Seleksi
Berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar PPDB Yogyakarta 2023 jenjang SMP pada setiap jalur masuk.
Syarat Daftar PPDB Yogyakarta 2023 Jenjang SMP
1. Jalur Prestasi Bibit Unggul
- Calon Peserta Didik Baru asal sekolah dalam Daerah;
- Telah lulus SD/MI, yang dibuktikan dengan sekurang- kurangnya memiliki surat keterangan lulus;
- Memiliki Sertifikat Hasil ASPD;
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
- Merupakan 10 persen (sepuluh persen) terbaik dari jumlah seluruh Peserta Didik kelas 6 di sekolah, yang ditentukan berdasarkan ranking di sekolah selama 5 (lima) semester, mulai semester 7, 8, 9, 10, dan 11 terdiri dari mata pelajaran PPKN, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan IPS.
2. Jalur Zonasi Wilayah
- Penduduk Daerah;
- Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan sekurang- kurangnya memiliki surat keterangan lulus;
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
- Memiliki Sertifikat Hasil ASPD atau Surat Keterangan Hasil ASPD.
3. Jalur Zonasi Mutu
- Penduduk Daerah
- Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan sekurang- kurangnya memiliki surat keterangan lulus;
- Memiliki Sertifikat hasil ASPD atau Surat Keterangan Hasil ASPD;
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
Baca juga: PPDB SD Yogyakarta 2023 Jalur Reguler: Syarat, Jadwal, Alur Pendaftaran, Daya Tampung
4. Jalur Afirmasi Penduduk Tidak Mampu
- Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan sekurang- kurangnya memiliki surat keterangan lulus;
- Memiliki Sertifikat Hasil ASPD atau Surat Keterangan Hasil ASPD;
- Kartu menuju sejahtera atau bukti pendataan;
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023.
5. Jalur Prestasi Luar Daerah
- Penduduk Luar Daerah;
- Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan sekurangkurangnya memiliki surat keterangan lulus;
- Memiliki Sertifikat Hasil ASPD atau Surat Keterangan Hasil ASPD;
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
6. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Kemaslahatan Guru
- Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan sekurang- kurangnya memiliki surat keterangan lulus;
- Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari luar Daerah ke dalam Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Peserta didik yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari luar Daerah ke dalam Daerah dapat dilakukan apabila Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali tersebut adalah Kartu Keluarga (KK) dari luar Daerah;
- Memiliki Sertifikat Hasil ASPD atau Surat Keterangan Hasil ASPD;
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2023;
- Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada angka (2) dibuktikan dengan surat keputusan perpindahan tugas dari instansi/lembaga/kantor meliputi: ASN, TNI/POLRI atau BUMD/BUMN yang mempekerjakan;
- Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali paling lama 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB;
- Calon peserta didik yang memilih Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali tidak dapat mempergunakan pilihan pada Jalur lainnya pada waktu yang bersamaan;
- Anak guru yang bertugas di SMP Negeri yang dibuktikan SK Definitif terakhir Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan guru tersebut bertugas di sekolah yang bersangkutan.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.