Pemilu 2024
Denny Indrayana Tegaskan Isu MK Putuskan Sistem Pemilu Tertutup Bukan Pembocoran Rahasia Negara
Denny menegaskan isu MK memutuskan sistem proporsional tertutup bukanlah wujud pembocoran rahasia negara.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana menegaskan isu Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu tertutup bukanlah bentuk pembocoran rahasia negara.
Hal tersebut lantaran dirinya memahami untuk tidak masuk dalam wilayah delik pidana maupun pelanggaran etika.
Sebagai seorang lawyer, Denny pun menegaskan akan selalu menjaga integritas dan moralitas.
"Sebagai akademisi sekaligus praktisi - Guru Besar Hukum Tata Negara dan advokat yang berpraktik tidak hanya di Jakarta (Indonesia) tapi juga Melbourne (Australia), insya allah saya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika."
"Kantor hukum kami sengaja bernama INTEGRITY, dimaksudkan sebagai pengingat kepada kami, untuk terus menjaga intergritas dan moralitas. Karena itu saya bisa tegaskan: Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," katanya mengutip siaran pers yang diunggah di akun Twitter pribadinya, @dennyindrayana, Selasa (30/5/2023).
Di sisi lain, Denny menegaskan informasi terkait putusan sistem pemilu tertutup bukanlah didapatnya dari lingkungan MK atau hakim MK.
Baca juga: Denny Indrayana Sebut Pemberi Informasi Kepadanya Kredibel, Bukan Berasal Dari Lingkungan MK
Sehingga menurutnya, pemeriksaan di lingkungan MK akan sia-sia.
"Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK."
"Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak dari MK," katanya.
Denny pun menjelaskan lebih lanjut terkait cuitannya soal isu MK memutuskan sistem pemilu tertutup.
Dia mengatakan tidak ada pilihan kata 'bocoran' dalam cuitannya tersebut, tapi kata yang dipilihnya adalah 'mendapatkan informasi'.
Selain itu, Denny mengatakan dirinya tidak menuliskan MK telah memutuskan sistem pemilu tertutup tetapi baru akan diputuskan.
"Silakan disimak dengan hati-hati,saya sudah secara cermat memilih frasa, '...mendapatkan informasi', bukan '...mendapatkan bocoran'. Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya."
"Saya menulis, '... MK akan memutuskan'. Masih akan, belum diputuskan," jelasnya.
Baca juga: 3 Alasan Denny Indrayana Lempar Rumor Soal Sistem Pemilu, Khawatir MK Dijadikan Alat Pemenangan
Tak hanya itu, Denny juga meluruskan terkait cuitan Menkopolhukam, Mahfud MD yang menyebut informasi yang diterimanya adalah terbukti kebenarannya atau A1.
Menurutnya, frasa 'A1' yang dipilih Mahfud MD mengandung makna rahasia.
Sehingga, dirinya lebih memilh frasa 'orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya'.
"Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah 'informasi dari A1' sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD. Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen."
"Saya menggunakan frasa informasi dari 'Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya'," kata Denny.
Denny pun percaya diri bahwa informasi yang diperolehnya terkait sistem pemilu tertutup layak dipercaya.
Hal ini pu membuat dirinya merasa patut untuk melontarkannya ke publik.
"Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel, dan karenanya patut dipercaya, karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik), agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut," tegasnya.
Denny Dilaporkan, Kapolri Turun Tangan

Buntut pernyataannya, Denny pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh LSM Paguyuban Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD (BCAD) pada Senin (29/5/2023).
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Paguyuban BCAD, Musa Emyus.
Musa menjelaskan, ada dua hal yang melandasi laporan tersebut dibuat.
Pertama, Denny Indrayana dinilai telah membocorkan rahasia negara terkait putusan MK yang disebutnya memakai sistem proporsional tertutup atau coblos partai dalam Pemilu 2024.
Kedua, Denny dianggap telah meresahkan menjelang Pemilu 2024.
"Lagi kerja-kerja di partai, sosialisasi terganggu isu yang dibuat Denny Indrayana ini," tuturnya dikutip dari Tribun Banten.
Alhasil, Musa pun berharap agar polisi memeriksa Denny Indrayana.
Baca juga: Mahfud Minta Polri Selidiki Sumber Informasi ke Denny Indrayana, Demokrat: Harusnya Berterima Kasih
Di sisi lain, Menko Polhukam, Mahfud MD telah meminta polisi agar turun tangan untuk menyelidiki dugaan bocornya rahasia negara ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah menerima arahan tersebut untuk melakukan penyelidikan.
"Dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Menkopolhukam supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," ungkapnya usai raker Menko Polhukam bersama Panglima TNI dan Kapolri di Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (29/5/2023).
Kini, Listyo Sigit tengah mendiskusikan bersama pihaknya mengenai langkah-langkah yang perlu diambil terkait penyelidikan kasus ini.
"Tentu kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas," ucapnya.
Kemudian, jika nantinya ditemukan ada peristiwa pidana, dikatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan diambil langkah lebih lanjut.
"Tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana di dalamnya, tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut," tegas sambungnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Banten/Glery Lazuardi)
Artikel lain terkait Pemilu 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.