Minggu, 5 Oktober 2025

Pemilu 2024

Klarifikasi Denny Indrayana soal Pemilu Tertutup: Info Bukan dari MK, Tak Ada Rahasia Negara Bocor

Denny Indrayana membantah tudingan yang mengatakan dirinya membocorkan rahasia negara soal putusan MK mengenai sistem pemilu.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Denny Indrayana saat penyerahan rekomendasi di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020), saat maju Pilgub Kalsel. Denny Indrayana membantah tudingan yang mengatakan dirinya membocorkan rahasia negara soal putusan MK mengenai sistem pemilu. 

TRIBUNNEWS.com - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, mengklarifikasi tudingan yang mengatakan dirinya membocorkan rahasia negara terkait Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu digelar secara tertutup.

Lewat keterangan tertulisnya, Selasa (30/5/2023), Denny Indrayana menegaskan tak ada pembocoran rahasia negara sama sekali, seperti yang sebelumnya dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

"Saya bisa tegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang saya sampaikan ke publik," ujar Denny, dikutip Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Denny menegaskan, dalam cuitannya pada Minggu (28/5/2023), ia secara jelas menuliskan "MK akan memutuskan" yang berarti putusan tersebut memang belum diputuskan.

Ia juga memastikan informasi tersebut tak didapatnya dari MK.

"Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK," tegasnya.

Baca juga: Profil Denny Indrayana, Bocorkan Putusan MK soal Sistem Pemilu, Eks Wamenkumham Era SBY

"Silakan disimak dengan hati-hati, saya sudah secara cermat memilih frasa. Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya."

"Saya menulis, "MK akan memutuskan". Masih akan, belum diputuskan," terang Denny.

Karena itu, kata Denny, ia tidak menggunakan istilah A1 seperti yang dipakai Mahfud MD.

Meski demikian, Denny menjamin informasi yang didapatnya sangat kredibel.

"Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah "informasi dari A1" sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menko Polhukam, Mahfud MD."

"Saya menggunakan frasa informasi dari "Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya". Informasi yang saya terima tentu kredibel," urainya.

Denny berharap, dengan dirinya memunculkan isu ini, putusan MK soal sistem pemilu pada 2024, akan berubah atau berbeda.

Lantaran, jelas Denny, pilihan sistem pemilu legislatif (pileg) bukan wewenang proses ajudikasi di MK, namun di ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy).

"Meskipun informasi saya kredibel, saya justru berharap pada ujungnya, putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup."

"Kita mendorong agar putusannya berubah ataupun berbeda," tandasnya.

Isi Cuitan Denny Indrayana

Cuitan Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, soal putusan MK tentang sistem Pemilu 2024. Cuitan ini ditulis Denny pada Minggu (28/5/2023).
Cuitan Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, soal putusan MK tentang sistem Pemilu 2024. Cuitan ini ditulis Denny pada Minggu (28/5/2023). (Tangkap layar Twitter @dennyindrayana)

Pada Minggu, Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi dari sumber terpercaya soal putusan MK mengenai sistem Pemilu 2024.

Lewat cuitannya, Denny menyebut MK akan memutuskan Pemilihan Legislatif (Pileg) di tahun depan akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

Baca juga: Denny Indrayana Tegaskan Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara Terkait Rumor Putusan MK

Sebagai informasi, sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilu dimana pemilih tidak langsung memilih caleg, melainkan partai politik (parpol) peserta pemilu.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja.

Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting."

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi.

Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif.

KPK di kuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," cuit Denny, dikutip Tribunnews.com.

Pernyataan Denny itu kemudian menjadi sorotan banyak pihak, termasuk Mahfud MD yang menilainya sebagai kebocoran rahasia negara.

Mahfud MD mengatakan, putusan MK menjadi sangat rahasia sebelum dibacakan.

Putusan itu baru bisa disebarluaskan jika palu vonis telah diketok pada sidang resmi dan terbuka.

"Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka.

Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya," tulis Mahfud MD di Twitter menanggapi pernyataan Denny.

Karena itu, Mahfud MD mendesak polisi untuk memeriksa Denny Indrayana.

"Terlepas dari apapun, putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.

Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara.

Polisi harus selidiki indo A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," cuit Mahfud MD.

Baca juga: Benny K Harman Kritik Mahfud MD, Dinilai Kriminalisasi Denny Indrayana, Sebut Corong Rezim Otoriter

Kapolri Turun Tangan

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memantau langsung kondisi dan situasi arus balik lebaran 2023 melalui udara, Selasa (25/4/2023).
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memantau langsung kondisi dan situasi arus balik lebaran 2023 melalui udara, Selasa (25/4/2023). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah menerima arahan dari Mahfud MD untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan bocornya putusan MK mengenai sistem pemilu yang diterima Denny Indrayana.

Menindaklanjuti arahan Mahfud MD, Listyo Sigit mengungkapkan pihaknya telah menggelar rapat.

"Dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Menkopolhukam supaya tidak terjadi polemik yang berkepanjangan, sesuai dengan arahan beliau untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," ungkapnya, Senin (29/5/2023).

"Tentu kami saat ini sedang merapatkan untuk langkah-langkah yang bisa kita laksanakan untuk membuat semuanya menjadi jelas," imbuhnya.

Listyo Sigit memastikan akan mengambil langkah lebih lanjut jika ditemukan peristiwa pidana dalam dugaan putusan MK bocor.

"Tentunya kalau kemudian ada peristiwa pidana di dalamnya, tentunya kita akan mengambil langkah lebih lanjut," pungkasnya.

Terpisah, MK akan membahas secara internal soal dugaan kebocoran putusan mengenai sistem pemilu.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan pihaknya telah membaca dan mencermati isu yang dilempar Denny Indrayana.

MK menurutnya akan melakukan langkah-langkah menyikapi pernyataan Denny Indrayana.

"Ya tentu kami sudah membaca, sudah mencermati pertimbangan hari ini. Bukan tidak mungkin akan ditempuh langkah-langkah."

"Tapi, akan dibahas lebih duku secara internal, kira-kira langkah apa yang harus dilakukan Mahkamah Konstitusi," kata Fajar, saat ditemu di Gedung MK, Senin.

Baca juga: Sebar Rumor MK Bakal Putuskan Sistem Pemilu Tertutup, Denny Indrayana: No Viral, No Justice

Lebih lanjut, Fajar mengatakan, MK juga belum memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap Denny Indrayana.

"Ya kita belum tahu. Kita masih bahas dulu secara internal langkah-langkah yang tepat itu seperti apa, dengan perkembangan, dengan berita seperti itu," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rifqah/Ibriza Fasti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved