Jumat, 8 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Alimin Ribut Sujono akan Sidangkan Kasus Mario Dandy, Dapat Dukungan dari Hakim Kasus Ferdy Sambo

Sidang kasus Mario Dandy dan Shane Lukas akan dipimpin oleh Alimin Ribut Sujono, hakim yang pernah menyidangkan kasus Ferdy Sambo. Ia dapat dukungan.

Penulis: Sri Juliati
INSTAGRAM/@morgansimanjuntak_-TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sidang kasus Mario Dandy dan Shane Lukas akan dipimpin oleh Alimin Ribut Sujono, hakim yang pernah menyidangkan kasus Ferdy Sambo. Ia pun mendapat support dari rekam sesama hakim. 

TRIBUNNEWS.COM - Mario Dandy dan Shane Lukas akan segera menjalani sidang perdana dalam perkara penganiayaan David Ozora.

Kedua tersangka ini akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mulai Selasa, 6 Juni 2023.

Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas akan dipimpin oleh Alimin Ribut Sujono didampingi Tumpanuli Marbun sebagai Hakim Anggota 1 dan Muhammad Ramdes sebagai Hakim Anggota 2.

Ditunjuknya Alimin Ribut Sujono sebagai ketua majelis hakim di sidang Mario Dandy dan Shane Lukas pun mendapat dukungan dari rekan sesama hakim.

Satu di antaranya Morgan Simanjuntak.

Baca juga: Perjalanan Kasus Mario Dandy, Aniaya David hingga Koma, Bakal Jalani Sidang Perdana 6 Juni 2023

Diketahui, Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak pernah bertugas bersama untuk menyidangkan kasus Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Morgan Simanjuntak mengaku ditelepon oleh Alimin Ribut Sujono setelah ditunjuk untuk memimpin sidang kasus Mario Dandy dan Shane Lukas.

Ia pun memberi dukungan pada rekannya tersebut termasuk memohon doa agar majelis hakim yang menangani perkara Mario Dandy dan Shane Lukas tetap arif dan bijaksana.

Baik saat memimpin sidang maupun pengambilan amar putusan.

"Semalam saya ditelpon beliau, bahwasanya beliau YM Alimini Ribut Soejono, SH.MH dipercaya dan ditugaskan lagi memimpin sidang sebagai Ketua Majelis dalam kasus Mario Dandy Satriyo (20), dan Shane Lukas."

"Mohon doa dan dukungannya supaya Majelis Hakim tetap sehat, arif dan bijaksana dalam memimpin sidang tersebut sampai dengan putusan nantinya," tulis Morgan Simanjuntak dalam akun Instagram, seperti dikutip Tribunnews.com, Rabu (31/5/2023).

Menyertai unggahannya, Morgan Simanjuntak ikut meng-upload foto bersama dengan Alimin Ribut Sujono serta Wahyu Iman Santosa.

Mereka bertiga merupakan hakim PN Jakarta Selatan yang menyidangkan kasus Ferdy Sambo.

Berbeda dengan Alimin Ribut Sujono serta Wahyu Iman Santosa yang tetap bertugas di PN Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak justru telah pindah tugas.

Ia dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau.

Promosi Morgan Simanjuntak tersebut diketahui dari hasil Tim Promosi dan Mutasi (TPM) tertanggal 21 Februari 2023.

Dan sejak 22 Mei 2023, Morgan Simanjuntak resmi bertugas di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

Baca juga: Hadapi Sidang Perdana Selasa 6 Juni 2023, Mario Juga Terancam Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan

Profil Alimin Ribut Sujono

Hakim PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono.
Hakim PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono. (pn-jakartaselatan.go.id)

Alimin Ribut Sujono terdaftar sebagai hakim di PN Jakarta Selatan dengan golongan atau pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

Ia lahir pada 29 November 1967 dan diangkat sebagai CPNS pada Desember 1992.

Dikutip dari ikahi.or.id, Alimin Ribut Sujono menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Sebelas Maret jurusan S1 Hukum Pidana.

Sementara gelar Magister Hukum didapat dari Universitas Diponegoro jurusan S1 Ilmu Hukum.

Sebelum bertugas di PN Jakarta Selatan, Alimin pernah menjabat sebagai Ketua PN Bantul dan Ketua PN Lubuklinggau.

Saat bertugas di Bantul, Alimin Ribut Sujono pernah menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul.

Sementara itu, Alimin dikenal karena menolak gugatan perkawinan beda agama oleh DRS dan JN.

Kendati demikian, ia mengizinkan keduanya untuk tetap mendaftarkan perkawinan mereka ke Dukcapil Jakarta Selatan.

Baca juga: Profil 3 Hakim Pimpin Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Ada yang Tangani Kasus Ferdy Sambo

Alimin pernah memimpin sidang praperadilan yang diajukan MAKI atas kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hakim Alimin menolak permohonan praperadilan yang diajukan MAKI pada 29 Juni 2021 lalu.

Dalam kasus Ferdy Sambo, Alimin bersama kedua koleganya menjatuhkan hukuman maksimal pada mantan Kadiv Propam Polri itu.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dari sebelumnya dituntut jaksa dengan pidana penjara seumur hidup.

Sementara untuk empat terdakwa lain, Alimin dkk memvonis mereka dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dihukum penjara 20 tahun pada Senin (13/2/2023).

Sehari setelahnya yaitu pada Selasa (14/2/2023), sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis penjara 15 tahun.

Sementara ajudan Ferdy Sambo lainnya, Ricky Rizal divonis penjara 13 tahun.

Richard Eliezer alias Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang divonis dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis Bharada E menjadi vonis yang paling ringan di antara vonis keempat terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya.

Harta Kekayaan Alimin Ribut Sujono

Hakim PN Jakarta Selatan yang pimpin sidang kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (kiri ke kanan): Alimin Ribut Sujono, Muhammad Ramdes, dan Tumpanuli Marbun.
Hakim PN Jakarta Selatan yang pimpin sidang kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (kiri ke kanan): Alimin Ribut Sujono, Muhammad Ramdes, dan Tumpanuli Marbun. (Kolase Tribunnews.com/pn-jakartaselatan.go.id)

Mengutip dari elhkpn.kpk.go.id, Alimin Ribut Sujono memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1.816.349.985.

Aset Alimin Ribut Sujono terdiri dari satu bidang tanah dan banguna, lima unit kendaraan, serta kas dan setara kas.

Ia memiliki utang sebesar Rp 38 juta sehingga mengurangi total asetnya.

Inilah daftar harta kekayaan Alimin Ribut Sujono, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 1.400.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 679 m2/350 m2 di KAB / KOTA PATI, HASIL SENDIRI Rp 1.400.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 209.750.000

1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 8.000.000

2. MOTOR, YAMAHA SEPEDA MOTOR Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 12.000.000

3. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 10.000.000

4. MOBIL, TOYOTA KIJANG INOVA G Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 175.000.000

5. MOTOR, HONDA CB 100 Tahun 1980, HASIL SENDIRI Rp 4.750.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 67.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 102.599.985

F. HARTA LAINNYA Rp 75.000.000

Sub Total Rp 1.854.349.985

UTANG Rp 38.000.000

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 1.816.349.985

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ashri Fadilla)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan