Jumat, 8 Agustus 2025

Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Sosok Heri Gunawan, Anggota DPR Fraksi Gerindra Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Profil Heri Gunawan, anggota DPR Fraksi Gerindra tersangka korupsi dan TPPU penyelewengan dana CSR BI. pernah kerja di lembaga keuangan

Penulis: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KORUPSI DANA CSR - Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan setelah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Ia kini ditetapkan menjadi tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan, anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelewengan dana program sosial atau Corporate Social Responsibility dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai total lebih dari Rp 28 miliar.

Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar dari berbagai sumber, termasuk Rp 6,26 miliar dari BI, Rp 7,64 miliar dari OJK, dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Satori.

Nama Heri Gunawan dan Satori diumumkan menjadi tersangka, Kamis (7/8/2025).

"Setelah melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024 dan menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) dan ST (Satori), keduanya selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025) malam.

Baca juga: KPK Beberkan Perkembangan Kasus Korupsi CSR BI yang Seret Anggota DPR

Kasus ini terungkap, berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan dari masyarakat.

KPK mengungkap Heri dan Satori yang kala itu duduk di Komisi XI DPR RI memiliki wewenang untuk memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran tahunan BI dan OJK.

Wewenang ini diduga dimanfaatkan untuk meminta alokasi dana program sosial.

Baca juga: Kasus Korupsi CSR BI Sudah Gelar Perkara, KPK Janji Umumkan Tersangka sebelum Akhir Agustus

Sebelum anggaran disetujui, Panitia Kerja (Panja) Komisi XI, yang juga beranggotakan Heri dan Satori, menggelar rapat tertutup dengan BI dan OJK.

"Dalam rapat tersebut, disepakati antara lain BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI," jelas Asep.

Dana tersebut disalurkan melalui yayasan-yayasan yang ternyata dikelola oleh rumah aspirasi milik kedua tersangka. 

Heri Gunawan menggunakan 4 yayasan, sementara Satori mengelola 8 yayasan untuk menampung dana tersebut.

Pada periode 2021–2023, yayasan-yayasan tersebut menerima dana namun tidak pernah melaksanakan kegiatan sosial seperti yang diajukan dalam proposal.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sosok Heri Gunawan

Dilansir dari situs fraksigerindra.id, Heri Gunawan merupakan pria kelahiran Sukabumi, Jawa Barat pada 11 April 1969.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan